Lawan Somasi Susi Air, Bupati Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara Hadapi Susi Pudjiastuti

Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi dari Susi Air.

Editor: Machmud Mubarok
Kolase Tribunnews.com/Tangkap Layar Video Twitter @Susi Pudjiastuti
Nasib Susi Air Terusir Bikin Susi Pudjiastuti Kesal, Fakta Sebabnya Terkuak, Satpol PP Bilang Begini 

TRIBUNCIREBON.COM, MALINAU -  Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi dari Susi Air.

Surat kuasa khusus sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Malinau ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono menyatakan sudah menerima surat kuasa itu sejak Rabu (9/2/2022).

"Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus mewakili Bupati Wempi W Mawa dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022). 

Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Baca juga: Hari Terakhir Ultimatum Susi Air ke Bupati Malinau, Wempi Bakal Minta Maaf?

Baca juga: Susi Pudjiastuti Kaget Baca Berita Smart Aviation Dirugikan, Gara-gara Belum Tempati Hanggar Malinau

Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus.

Pemberian kuasa khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 180/33/HUKUM dan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Nomor : 180/80/SETDA.

"Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab somasi, membuat dan menandatangani surat peringatan (somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan," ungkapnya.

Sebagai informasi, maskapai penerbangan Susi Air milik Susi Pudjiastuti melayangkan somasi kepada  Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus. Dalam surat yang dilayangkan pada Senin (7/2/2022), Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, dalam keterangan tertulisnya, Senin.  

Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus agar meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Jika diabaikan, kata Donal, bakal ada langkah hukum selanjutnya.

Donal menjelaskan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," sebut Donal.

Sebagai informasi, pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2/2022).

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja. Donal Fariz menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved