Minggu, 19 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Hari Terakhir Ultimatum Susi Air ke Bupati Malinau, Wempi Bakal Minta Maaf?

Susi Air sempat memberi waktu 3 hari untuk Bupati Malinau meminta maaf dan ganti rugi Rp 8,9 M dari Pemkab Malinau.

Kolase Tribunnews.com/Tangkap Layar Video Twitter @Susi Pudjiastuti
Nasib Susi Air Terusir Bikin Susi Pudjiastuti Kesal, Fakta Sebabnya Terkuak, Satpol PP Bilang Begini 

TRIBUNCIREBON.COM- Hari ini adalah hari terakhir ultimatum yang diberikan Susi Air kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Susi Air sempat memberi waktu 3 hari untuk Bupati Malinau meminta maaf dan ganti rugi Rp 8,9 M dari Pemkab Malinau.

Ultimatum itu dilayangkan imbas dari pemindahan paksa pesawat Susi Air di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Maskapai Penerbangan Susi Air milik Susi Pudjiastuti melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara Ernes Silvanus siap maju ke meja hijau.

Diketahui maskapai milik Susi Pudjiastuti tersebut diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Susi Air Beri Waktu 3 Hari untuk Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M

Anggota Satpol PP mengangkat pesawat Susi Air keluar dari Hanggar Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Kalimantan Utara.
Anggota Satpol PP mengangkat pesawat Susi Air keluar dari Hanggar Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Kalimantan Utara. (Tangkapan Layar Video/Twitter/Susi Pudjiastuti)

Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.

Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Jika diabaikan, bakal ada langkah hukum selanjutnya.

Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, mengatakan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," ujar Donal, dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara permasalahan tersebut?

Konflik ini bermula saat pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, membagikan video pemindahan pesawat miliknya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Rabu (2/2/2022).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan responsnya lewat akun Twitter-nya.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," terangnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved