Sosok

SOSOK Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Diberi Waktu 3 Hari untuk Minta Maaf ke Susi Air

Berikut ini sosok Wempi W Mawa, Bupati Malinau, Kalimantan Utara yang disomasi oleh pihak Susi Air.

(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI)
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini sosok Wempi W Mawa, Bupati Malinau, Kalimantan Utara yang disomasi oleh pihak Susi Air.

Wempi W Mawa diketahui tidak memberikan perpanjangan sewa hanggar pesawat Susi Air di Bandara Malinau.

Kejadian pesawat Susi Air dikeluarkan secara paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara ternyata berbuntut panjang.

Maskapai Penerbangan Susi Air milik Susi Pudjiastuti melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara Ernes Silvanus siap maju ke meja hijau.

Hal itu imbas dari diusirnya maskapai milik Susi Pudiastuti dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Susi Air Beri Waktu 3 Hari untuk Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M

Anggota Satpol PP mengangkat pesawat Susi Air keluar dari Hanggar Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Kalimantan Utara.
Anggota Satpol PP mengangkat pesawat Susi Air keluar dari Hanggar Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Kalimantan Utara. (Tangkapan Layar Video/Twitter/Susi Pudjiastuti)

Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.

Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Jika diabaikan, bakal ada langkah hukum selanjutnya.

Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, mengatakan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," ujar Donal, dalam keterangan tertulisnya, Senin dikutip dari Tribunnews.com

Bagaimana sebenarnya duduk perkara permasalahan tersebut?

Konflik ini bermula saat pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, membagikan video pemindahan pesawat miliknya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Rabu (2/2/2022).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan responsnya lewat akun Twitter-nya.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved