DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi
Hak Interpelasi Disetujui DPRD Indramayu, Anggota Dewan Segera Buat Surat Undangan Untuk Bupati
DPRD Indramayu segera membuat surat undangan kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Anggota DPRD Indramayu itu diketahui Abdul Rohman.
Pantauan Tribuncirebon.com, Abdul Rohman tiba-tiba berdiri lalu kemudian mendekati anggota DPRD Indramayu lainnya dari Fraksi Partai Golkar Abdul Rojak.
Baca juga: Penyakit yang Menyerang Kerbau di Kuningan Masih Misterius, Kini Sudah Menyerang Kerbau di Cirebon
Hal itu seusai Abdul Rojak meminta Ketua DPRD Indramayu untuk segera mengambil voting suara soal disahkan atau tidaknya Hak Interpelasi agar sidang tidak sampai berlarut-larut.
Terlebih saat itu, para anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu sudah menyatakan sikap untuk walk out dari sidang.
Beruntung, cekcok itu cepat dilerai setelah anggota DPRD Indramayu lainnya memisahkan keduanya dan pimpinan rapat meminta keduanya kembali duduk.
Sebelum kejadian itu, jalannya rapat paripurna sudah terlihat berjalan kurang kondusif hingga akhirnya terjadi hal demikian.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, kejadian itu merupakan dinamika.
"Itu biasa dinamika, belum ada barang yang rusak," ujar dia.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Indramayu menyetujui soal Hak Interpelasi yang bakal ditujukan kepada Bupati Indramayu.
Hak Interpelasi ini terkait sejumlah kebijakan yang ingin dipertanyakan legislatif kepada eksekutif dalam masa jabatan Bupati Indramayu yang saat ini baru berjalan 1 tahun.
Ada sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya Hak Interpelasi tersebut.
Mereka terdiri dari sebanyak 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.