DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi

Hak Interpelasi Disetujui DPRD Indramayu, Anggota Dewan Segera Buat Surat Undangan Untuk Bupati

DPRD Indramayu segera membuat surat undangan kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Senin (31/1/2022) 

Dalam hal ini, masyarakat berasumsi adanya ketidak harmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati yang tampak terlihat jelas.

Baca juga: Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri

"Semisal banyak foto gambar Wakil Bupati di kantor-kantor pemerintahan diturunkan, tidak diberikannya pendelegasian wewenang kepada Wakil Bupati untuk membantu dan mewakili Bupati ketika Bupati berhalangan hadir," ujar salah satu anggota DPRD pengusul Hak Interpelasi Ruyanto dari Fraksi Merah-Putih dalam rapat paripurna.

Ruyanto menyampaikan, sebagai contoh, saat DPRD bersama-sama dengan Bupati ketika harus mengambil kebijakan atau keputusan strategis dalam rapat paripurna Indramayu.

Lanjut dia, kemudian Bupati berhalangan hadir, maka untuk kepentingan tersebut Bupati nyaris tidak pernah mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Bupati Indramayu.

"Perlu kami sampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati berangkat dari proses Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan," ujar dia.

Baca juga: Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Maka oleh karena itu, kata Ruyanto, sudah sepatutnya apabila pasangan tersebut harus mampu membangun sinergitas di antara keduanya.

Dengan cara, bekerja saling bahu membahu untuk melaksanakan visi dan misi yang diusungnya saat Pilkada.

"Karena Bupati dan Wakil Bupati mempunyai kewajiban yang sama sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin kembali menegaskan soal asumsi ketidak harmonisan tersebut menjadi salah satu alasan Hak Interpelasi ini disetujui.

Adapun langkah selanjutnya, kata dia, DPRD Indramayu akan langsung mengirim surat kepada Bupati Indramayu untuk hadir dalam tahapan selanjutnya.

"Saya pikir pertanyaannya pun nanti biasa, seputar pemerintahan dan BUMD, saya pikir biasa saja," ujar dia.

Rapat paripurna diwarnai cekcok

Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu sempat diwarnai cekcok adu mulut, Senin (31/1/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut diketahui membahas soal pengesahan Hak Interpelasi yang akan ditujukan anggota dewan kepada Bupati Indramayu.

Dalam sidang itu, terlihat salah satu anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan menolak soal Hak Interpelasi, ia kemudian tiba-tiba berdiri.

Baca juga: Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Cekcok adu mulut saat rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (31/1/2022)
Cekcok adu mulut saat rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (31/1/2022) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)
Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved