Reaksi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bikin Kejati Terkejut, Ini Katanya

Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Komnas HAM Keberatan

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan ternyata tak disetujui semua pihak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Ia menyebut bahwa hak hidup seseorang adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka Ulung Hapsari dilansir dari Tribunnews.com.

Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diancam Dipukul, Pelaku Bahkan Tiduri Korban Saat Haid

Ini dia tampang Herry Wirawan, guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil
Ini dia tampang Herry Wirawan, guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil (Instagram)

3 Vonis untuk Herry Wirawan

Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep N Mulyana.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."

"(Ketiga) Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," sambungnya.

Baca juga: Kriminolog Sebut Vonis Herry Wirawan harus Berdasarkan Perspektif Hukum: Jangan karena Balas Dendam

Foto Wajahnya Babak Belur Bikin Heboh, Kekayaan Herry Guru Cabul Terkuak, Rumah Mewah Bukan Miliknya
Foto Wajahnya Babak Belur Bikin Heboh, Kekayaan Herry Guru Cabul Terkuak, Rumah Mewah Bukan Miliknya (kolase Instagram)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved