Reaksi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bikin Kejati Terkejut, Ini Katanya

Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep N Mulyana.

Ini yang Memberatkan

Lebih lanjut, Asep N Mulyana juga mengungkap alasan mengajukan hukuman berat kepada Herry Wirawan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diancam Dipukul, Pelaku Bahkan Tiduri Korban Saat Haid

Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Ini yang Memberatkan Pemerkosa Santriwati
Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Ini yang Memberatkan Pemerkosa Santriwati (Kejati Jabar via Kompas.com)

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep N Mulyana.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita lain terkait Herry Wirawan

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved