Habib Bahar Bakal Diperiksa Soal Ujaran Kebencian ke Jenderal Dudung? Kuasa Hukum: Belum Tahu

kliennya Habib Bahar baru menerima SPDP dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa

Editor: Machmud Mubarok
kolase tribuncirebon.com
Habib Bahar dan Jenderal Dudung Dudung Abdurachman 

Lantas dia menyebutkan kalau peran dan tanggung jawab TNI belakangan ini cukup berat, yakni membantu para korban bencana alam Erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

"Maksudmu apa? Hubungan mu apa baliho dengan Semeru? Kamu tau gak matamu gak melihat, kita semua (TNI) banting tulang di Semeru," ucapnya.

Pria yang terlihat sedang memegang potongan bambu itu, menyebut kalau Habib Bahar Bin Smith seharusnya tidak berbicara yang tak semestinya.

Sebab kata dia, jika ada orang yang menjelekkan seorang pimpinan di TNI maka hal tersebut turut diterima oleh seluruh jajaran di TNI.

Bahkan dirinya mengungkapkan akan menantang dan mencari keberadaan Habib Bahar Bin Smith yang dinilai telah menjelekan institusi militer AD.

"Kamu asal ngomong aja kau, kamu jelekin pimpinan kami, berarti kamu jelekin kami semua prajurit TNI, kamu lihat kita semua cari kau, kamu kalau sudah dicari oleh TNI kamu paling nangis, jelas itu," tegasnya.

Dilaporkan

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

Dalam salah satu laporan polisi, rupanya perkara ini dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Ia  melaporkan Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurahman.

Husin menegaskan, bahwa tidak ada ucapan Jenderal Dudung yang salah soal 'Tuhan bukan orang Arab'. Adapun ucapan Dudung itu disampaikan di dalam podcast bersama Deddy Corbuzier.

"Pak Dudung kan cuma bilang berdoa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab. Saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit: 01:02:37). Namun, ucapan pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir' oleh Eggi seolah-olah pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Husin menjelaskan, perihal laporannya terhadap Eggi Sudjana dan Habib Bahar bin Smith sama-sama soal Tuhan Bukan Orang Arab Ia pun lantas mempolisikan keduanya gara-gara kontroversi ucapan itu.

"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia.

Husin menuding bahwa Eggi sengaja memframing dalam video yang sudah disaksikan 70 ribu lebih viewer itu seolah-olah menyetarakan Tuhan dengan manusia.

"Eggi memframing dalam video itu yang sudah ditonton 71 ribu lebih dan bawa ayat suci Alquran, dengan mengatakan, 'Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun! Karena kau menghina, Allah itu bukan orang, sudah pasti, kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT'," jelas Husin Shihab.

"Menurut Eggi, Pak Dudung salah dan menjelaskan letak kesalahannya di mana, 'jadi kesalahannya jelas, saudaraku Jendral Dudung, Anda telah menyamakan Allah dengan orang bahkan itu implisit adalah penghinaannya dan juga Anda telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok dan Anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid'," terang Husein sebagaimana ucapan Eggi Sudjana.

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Pelaporan Terhadap Bahar Bin Smith Karena Singgung KSAD Dudung Abdurrachman

Husin berpendapat jika pernyataan yang dilontarkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana menyebar rasa permusuhan dan kebencian kepada KASAD Jenderal Dudung Abdruachman. Habib Husein Shihab menilai pernyataan keduanya bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar suku, golongan dan ras.

"Mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan, sementara sudah banyak komentar di podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' itu yang membenci KSAD Dudung. Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," tutup Husin.

Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Habib Bahar dan Eggy Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved