Habib Bahar Bakal Diperiksa Soal Ujaran Kebencian ke Jenderal Dudung? Kuasa Hukum: Belum Tahu

kliennya Habib Bahar baru menerima SPDP dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa

Editor: Machmud Mubarok
kolase tribuncirebon.com
Habib Bahar dan Jenderal Dudung Dudung Abdurachman 

"Si Denny Siregar kok gak didatangi rumahnya? Sudah dilaporkan, pelapor sudah diperiksa, katanya kasus dilimpahkan ke Polda Jabar. Sampai sekarang si Denny tak tersentuh. Katanya sdh dipanggil dan gak datang. Kok gak didatangi ke rmhnya? Gmn Pak Jenderal @ListyoSigitP," tulis akun Mas Piyu @maspiyuaja.

Politisi Ferdinand Hutahaen melalui akun  @FerdinandHaean3 menyebutkan bahwa kedatangan petugas ke rumah Habib Bahar itu jadi preseden buruk.
·
"Polda Jabar telah melakukan tindakan yang salah dengan membuat perbedaan masyarakat dihadadapan hukum. Ini akan jd contoh buruk penegakan hukum. Lain kali masyarakat sgt mgkn menolak datang klarifikasi dan meminta didatangi olh penyidik. Ini menambah buruk citra Polisi..!," cuitnya.

"Coba kita tanyakan langsung pada @DivHumas_Polri ,apa tujuan Ditreskrimum Polda Jabar ini? Mohon beri penjelasan agar tidak menimbulkan fitnah di mata masyarakat," tulis Bang Mara @anjasmara_ferry.

Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kedatangan anggota Ditreskrimum Polda Jabar datang ke rumah Habib Bahar untuk menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). 

SPDP tersebut, kata dia, merupakan pelimpahan dari laporan Polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya, terkait ujaran kebencian

"Bukan tidak ada alasan anggota kami di sana, bahwa anggota di sana adalah untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan. Lucos deliknya ada di Polda Jabar, jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," ujar Erdi, di Polda Jabar, Kamis (30/12/2021). 

Baca juga: Penyidik Polda Jabar Datangi Rumah Habib Bahar bin Smith Malam-malam, Kena Kasus Mana Lagi Ini?

"Bukan silaturahmi tapi sedang melaksanakan tugas untuk memulai penyidikan," tambahnya. 

Dalam laporan itu, kata Erdi, Bahar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. Erdi tidak dijelaskan siapa pelapor dan apa yang dilontarkan oleh Bahar yang membutnya harus kembali berurusan dengan Polisi. 

"Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat, namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa. Oleh karena itu penyidikan kita mulai, nanti ke depannya kita akan update terkait perkembangannya," katanya. 

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Sudah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Apa Lagi Kasusnya Kini?

Saat ini, kata dia, status Habin Bahar masih sebagai saksi dan dalam waktu dekat bakal segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

"Bahar masih sebagai saksi, ke depannya saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar menyoroti video Habib Bahar Bin Smith yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Bahar diduga merendahkan peran atau kiprah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Aziz merupakan tim advokat bela ulama yang juga merupakan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Video tersebut mendapat respons dari seseorang yang diduga anggota TNI AD dengan menantang serta mengancam akan mencari keberadaan ulama berambut gondrong itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved