Dedi Habisi Begal yang Keroyok Dirinya, Menyerahkan Diri Karena Merasa Bersalah, Kini Jadi Tersangka

Saat kejadian, Dedi berusaha melawan komplotan begal yang berusaha merampas harta bendanya.

(TRIBUN MEDAN/GOKLAS)
Dedi yang membunuh pria diduga begal di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, membeberkan kronologis kejadian saat diamankan di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021). 

Dengan isak tangis, Julida menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pria yang ditikam anaknya.

"Kita sama-sama tidak menginginkan hal ini. Kami mohon maaf," ucapnya.

Dedi pun turut meminta maaf kepada keluarga korban dan mengatakan tidak ada niat untuk membunuh Reza.

"Tapi karena saya ingin melindungi diri, merasa terancam, dan mempertahankan hak. Makanya saya sampai bertindak demikian," kata Dedi.

Baca juga: Polisi di Tuban Tewas Kecelakaan, Motor Ditabrak Truk dari Belakang, Sopir Langsung Kabur

Baca juga: Pria di Manado Ditikam saat Asyik Berdansa dengan Selingkuhan Orang, Nyawa Korban Tak Tertolong

Ditetapkan tersangka

Diberitakan Tribun Medan, Polsek Sunggal telah menetapkan Dedi sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan proses hukum harus tetap berjalan meski Dedi mengaku sebagai korban begal dan menikam Reza untuk melindungi diri.

"Artinya berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap proses hukum."

"Kita akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya untuk menciptakan keadilan," terangnya.

Dia mengungkapkan, Dedi disangkakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Goklas Wisely)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved