Dedi Habisi Begal yang Keroyok Dirinya, Menyerahkan Diri Karena Merasa Bersalah, Kini Jadi Tersangka

Saat kejadian, Dedi berusaha melawan komplotan begal yang berusaha merampas harta bendanya.

(TRIBUN MEDAN/GOKLAS)
Dedi yang membunuh pria diduga begal di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, membeberkan kronologis kejadian saat diamankan di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021). 

"Senjata tajamnya saya buang di sekitar itu, saat itu saya panik. Saya hidupkan motor langsung lari pulang," bebernya.

Baca juga: Bawa Uang Rp 273 Juta, Wanita di Kepri Nyaris Jadi Korban Begal, Dihadang Pria Tak Dikenal

Dedi sempat sujud di kaki ibunya

Setelah sampai rumah sekira pukul 01.00 WIB, Dedi langsung membangunkan ibunya.

Ia langsung bersujud di kaki sang ibu dengan mengatakan mohon ampun dan melontarkan rasa bersalah.

Ibu Dedi, Julida mengaku heran melihat perilaku anaknya.

Julida lalu mempertanyakan apa penyebab anaknya berperilaku demikian.

Dedi pun mengaku dibegal dan menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya.

Menengar anaknya telah membunuh, Julida pun merasa takut.

Kala itu, Dedi mengatakan akan menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Namun, Julida menghalangi niat Dedi untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Saya bilang kita pergi aja ke tempat ayahnya di Duri (Kabupaten Riau). Saya bawa dia, tapi dia selalu bilang, sampai di terminal juga agar menyerahkan diri ke polisi," tutur Julida, dilansir Tribun Medan.

Tersangka, Dedi, yang membunuh pria diduga begal di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, membeberkan kronologis kejadian saat diamankan di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021).
Tersangka, Dedi, yang membunuh pria diduga begal di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, membeberkan kronologis kejadian saat diamankan di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021). (TRIBUN MEDAN/GOKLAS)

Dedi putuskan untuk menyerahkan diri

Kendati sudah di Duri, Dedi merasa cemas.

Ia dihantui rasa bersalah yang cukup kuat.

Maka, sekira empat hari setelah kejadian tersebut, Dedi ditemani kuasa hukumnya memberanikan diri menyerahkan diri ke polisi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved