Kepesertaan BPJamsostek di Majalengka Baru Capai 11 Persen, Begini Kata Kadisnaker dan Perindustrian

Kepesertaan para pekerja untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kabupaten Majalengka baru mencapai 11 persen.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan s 

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut.

Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja adalah sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.

Kepala BPJamsostek Majalengka, Aztriana Novitasari menuturkan, setiap pekerja di Indonesia berhak atas manfaat program jaminan sosial yang digulirkan pemerintah dalam mengantisipasi ancaman resiko saat bekerja.

Adapun dasar hukum pendirian BPJamsostek tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5, UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 62, PP Nomor 85/2013 dan PP Nomor 86 tahun 2013, dan PP Nomor 46 tahun tahun 2015.

Pihaknya meminta kerjasama dan dukungan dari pemerintah daerah maupun instansi atau lembaga terkait lainnya, agar dapat bersinergi, untuk mendorong masyarakat yang bekerja baik di sektor formal maupun non formal bisa mengikuti program yang dicanangkan BPJamsostek.

Karena program ini manfaatnya sangat besar sekali bagi para pekerja, sesuai dengan instruksi presiden.

“Pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam mensukseskan program ini, sebab manfaat ini bukan untuk kami, tapi untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja,” jelas Aztriana.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan Cair, Cek Nomor Rekening yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved