Subsidi Gaji
BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan Cair, Cek Nomor Rekening yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU (Bantuan Subsidi Upah) Rp 1 juta ini.
TRIBUNCIREBON.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta sudah mulai disalurkan pemerintah ke 8,7 Juta karyawan.
Pemberian subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Menurut Airlangga, bantuan sosial atau Bansos tunai diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini disalurkan pada bulan Juli 2021.
"Sehingga, penerima Bansos Tunai akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," kata Airlangga
Sementara itu, kata Airlangga, bantuan subsidi gaji pun akan diberikan untuk pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU (bantuan subsidi upah) diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Pastikan nomor rekening yang didaftarkan dalam konidisi aktif.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan ke 8,7 Juta Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021