Kepesertaan BPJamsostek di Majalengka Baru Capai 11 Persen, Begini Kata Kadisnaker dan Perindustrian

Kepesertaan para pekerja untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kabupaten Majalengka baru mencapai 11 persen.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan s 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepesertaan para pekerja untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kabupaten Majalengka baru mencapai 11 persen.

Padahal pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia pada umumnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) Kabupaten Majalengka, ada potensi pekerja yang belum terjangkau mengikuti BPJS Ketenagakerjaan mencapai 89,01 persen.

Rinciannya di sektor pertanian, perhutanan dan perikanan tembus di angka 151.811 pekerja.

Kemudian, pekerja yang bergerak di bidang industri pengelolaan (manufacturing) 136.878 orang.

Di sektor perdagangan besar dan eceran atau reparasi mobil dan motor 129.756 orang.

Lalu, penyediaan akomodasi dan mamin 47.282 pekerja dan jasa konstruksi 42.014 pekerja.

Masih tingginya para pekerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perhatian serius dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Maman Sutiman.

Dia mengimbau kepada para pekerja agar ikut menjadi peserta BPJamsostek karena manfaatnya besar sekali.

Apalagi berkaitan dengan resiko pekerjaan atau musibah itu tidak ada yang tahu.

“Kita bukan mengharap dapat musibah bagi keluarga kita, baik itu kecelakaan maupun kematian. Namun risiko itu terkadang tidak dapat diprediksi datangnya. Oleh karena itu, saya sarankan agar para pekerja ikut bergabung menjadi peserta BPJamsostek ini,” ujar Maman, Jumat (17/12/2021).

Dia mengatakan, lahirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada saat ini.

Kepada seluruh pekerja agar dapat bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar sekali.

“Sebagai contoh, pihak BPJS telah banyak menyerahkan santunan kepada pesertanya yang mengalami kecelakaan dan kematian di tempat kerja. Atau manfaat dari program yang telah digulirkan,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved