Kepesertaan BPJamsostek di Majalengka Baru Capai 11 Persen, Begini Kata Kadisnaker dan Perindustrian
Kepesertaan para pekerja untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kabupaten Majalengka baru mencapai 11 persen.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepesertaan para pekerja untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kabupaten Majalengka baru mencapai 11 persen.
Padahal pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia pada umumnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) Kabupaten Majalengka, ada potensi pekerja yang belum terjangkau mengikuti BPJS Ketenagakerjaan mencapai 89,01 persen.
Rinciannya di sektor pertanian, perhutanan dan perikanan tembus di angka 151.811 pekerja.
Kemudian, pekerja yang bergerak di bidang industri pengelolaan (manufacturing) 136.878 orang.
Di sektor perdagangan besar dan eceran atau reparasi mobil dan motor 129.756 orang.
Lalu, penyediaan akomodasi dan mamin 47.282 pekerja dan jasa konstruksi 42.014 pekerja.
Masih tingginya para pekerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perhatian serius dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Maman Sutiman.
Dia mengimbau kepada para pekerja agar ikut menjadi peserta BPJamsostek karena manfaatnya besar sekali.
Apalagi berkaitan dengan resiko pekerjaan atau musibah itu tidak ada yang tahu.
“Kita bukan mengharap dapat musibah bagi keluarga kita, baik itu kecelakaan maupun kematian. Namun risiko itu terkadang tidak dapat diprediksi datangnya. Oleh karena itu, saya sarankan agar para pekerja ikut bergabung menjadi peserta BPJamsostek ini,” ujar Maman, Jumat (17/12/2021).
Dia mengatakan, lahirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada saat ini.
Kepada seluruh pekerja agar dapat bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar sekali.
“Sebagai contoh, pihak BPJS telah banyak menyerahkan santunan kepada pesertanya yang mengalami kecelakaan dan kematian di tempat kerja. Atau manfaat dari program yang telah digulirkan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja adalah sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Kepala BPJamsostek Majalengka, Aztriana Novitasari menuturkan, setiap pekerja di Indonesia berhak atas manfaat program jaminan sosial yang digulirkan pemerintah dalam mengantisipasi ancaman resiko saat bekerja.
Adapun dasar hukum pendirian BPJamsostek tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5, UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 62, PP Nomor 85/2013 dan PP Nomor 86 tahun 2013, dan PP Nomor 46 tahun tahun 2015.
Pihaknya meminta kerjasama dan dukungan dari pemerintah daerah maupun instansi atau lembaga terkait lainnya, agar dapat bersinergi, untuk mendorong masyarakat yang bekerja baik di sektor formal maupun non formal bisa mengikuti program yang dicanangkan BPJamsostek.
Karena program ini manfaatnya sangat besar sekali bagi para pekerja, sesuai dengan instruksi presiden.
“Pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam mensukseskan program ini, sebab manfaat ini bukan untuk kami, tapi untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja,” jelas Aztriana.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan Cair, Cek Nomor Rekening yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan