Kamis, 14 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Guru SD Pergoki Sepasang Kekasih Berzinah di Belakang Rumah Malah Minta Jatah, Begini Nasibnya

Seorang oknum guru SD di Kecamatan Waesama, Kecamatan Buru Selatan, Maluku, memaksa gadis 18 tahun melayani nafsu brahinya.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

Ia juga sukses merampas uang Rp 5 juta milik orangtua korban.

"Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban.

Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku," jelas Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021).

Karena merasa ketakutan, akhirnya korban mengajak pelaku ke rumahnya.

Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.

Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orangtuanya yang disimpan di dalam lemari.

Kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

Lagi-lagi pelaku mengancam menyebarkan foto vulgar korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.

Ditangkap Polisi

Kr (18), seorang pemuda asal Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Dia dilaporkan telah merudapaksa remaja berusia 15 tahun berinisial I, warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Tersangka dibekuk polisi pada Kamis (18/11/2021) pekan lalu pukul 23.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11/2021).

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.

"Jadi pelaku ini merudapaksa korban di dalam mobil milik pelaku pada 25 Agustus 2021 lalu," ungkap Kapolsek.

Kompas.com / Tribunnews.com

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved