Guru SD Pergoki Sepasang Kekasih Berzinah di Belakang Rumah Malah Minta Jatah, Begini Nasibnya
Seorang oknum guru SD di Kecamatan Waesama, Kecamatan Buru Selatan, Maluku, memaksa gadis 18 tahun melayani nafsu brahinya.
TRIBUNCIREBON.COM - Kepergok berhubungan badan di belakang rumah, gadis 18 tahun di Maluku malah dirudapaksa oleh oknum guru SD.
Seorang oknum guru SD di Kecamatan Waesama, Kecamatan Buru Selatan, Maluku, memaksa gadis 18 tahun melayani nafsu brahinya.
Sang oknum guru SD tersebut berinisial LOS kini mendekam di penjara karena perbuatannya.
Bahkan LOS merupakan guru mata pelajaran agama.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswinya, Awalnya Ajak Makan di Kafe Malah Belok ke Hotel, Korban Dikasih Rp 20000
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru Aipda MYS Djamaludin menjelaskan, kejadian rudapaksa ini berawal pada Jumat (19/11/2021).
Saat itu LOS memergoki sepasang kekasih yang sedang berhubungan intim di atas talud pantai belakang rumahnya.
Panik karena dipergoki, LRO lalu kabur melarikan diri.
“Saat dipergoki pacar korban langsung lari meninggalkan korban sendirian tanpa memakai celana," kata Aipda MYS Djamaludin seperti dikutip dari Kompas.com.
LRO lari seorang diri, ia meninggalkan kekasihnya, WAW.
Menurut Djamaludin, saat itu LOS menahan WAW dengan memegang tangannya.
Melihat pacar korban yang meninggalkan lokasi, LOS justru memanfaatkan situasi tersebut.
Ia malah memaksa WAW untuk melakukan hubungan badan dengannya.
Korban sempat meronta dan melawan.
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru yang Fotonya Sedang Melecehkan Murid Perempuan Beredar dan Viral
Namun LOS mengancam akan melaporkan kejadian itu ke orang tua korban.
Ia juga mengancam akan melaporkan kejadian yang pergoki tersebut kepada kepala desa.
"Pelaku mengancam akan melaporkan perbuatan korban kepada orangtuanya dan Kepala Desa, apabila korban tidak melayani pelaku berhubungan badan,” katanya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, LOS menyuruh WAW untuk pulang.
Dua hari kemudian, korban memberanikan diri untuk cerita.
Korban dan kakak kandungnya lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Waesama pada Senin (29/11/2021).
LOS pun tak bisa mengelak ketika dijemput Polisi di rumahnya, Desa Simi, Kecamatan Waisama pada pukul 10.00 WIT, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: HEBOH Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sendiri, Warga Geram dan Membakar Tempat Ngaji di Garut
Menurut Djamaludin, LOS diamankan di Polsek untuk menghindari amuk masa dari pihak keluarga dan warga setempat.
“Pelaku diamankan di Polsek Waisama guna mencegah terjadinya amuk massa dari keluarga korban,” ujarnya.
Djamaludin mengatakan, saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh polisi.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih diperiksa nanti setelah gelar perkara baru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
KASUS LAIN
Berawal hilangnya uang Rp 5 juta di dalam lemari mengungkap kasus besar yang tak disangka-sangka korbannya sendiri.
Pelaku pencurian ternyata adalah putri korban sendiri berinisial I berusia 15 tahun.
Uang curian itu diserahkan ke seorang pria berinisial Kr (18) karena pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman adegan syur korban.
Diketahui ternyata I menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh Kr.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, kasus rudapaksa dan pemerasan ini bermula saat ibu kandung korban kehilangan uang Rp 5 juta miliknya hilang..
Ibu korban lalu menanyakan perihal hilangnya uang korban kepada I, putrinya.
"Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya," ungkap AKP Sunaryo.
Mirisnya, korban cerita ke ibunya kalau uang itu dikasih ke pelaku karena mengancam akan menyebar foto vulgar korban apalagi korban juga dirudapaksa pelaku.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban naik pitam lalu melapor ke Polsek Menggala, Kamis (2/9/2021).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Diancam Pelaku
I (15), gadis remaja asal Menggala, Kabupaten Tulangbawang, mengalami duka yang mendalam.
Betapa tidak, ia tidak hanya dirudapaksa, namun juga uang miliknya dirampas oleh pelaku.
Namun, kini pelakunya sudah diamankan polisi.
Dia adalah Kr (18), pemuda asal Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Bermodal ancaman menyebar foto vulgar korban, pelaku merudapaksa korban yang masih polos.
Ia juga sukses merampas uang Rp 5 juta milik orangtua korban.
"Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban.
Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku," jelas Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021).
Karena merasa ketakutan, akhirnya korban mengajak pelaku ke rumahnya.
Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.
Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orangtuanya yang disimpan di dalam lemari.
Kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Lagi-lagi pelaku mengancam menyebarkan foto vulgar korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.
Ditangkap Polisi
Kr (18), seorang pemuda asal Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Dia dilaporkan telah merudapaksa remaja berusia 15 tahun berinisial I, warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Tersangka dibekuk polisi pada Kamis (18/11/2021) pekan lalu pukul 23.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11/2021).
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
"Jadi pelaku ini merudapaksa korban di dalam mobil milik pelaku pada 25 Agustus 2021 lalu," ungkap Kapolsek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/cabul-rudapaksa.jpg)