UMK 2022
Bantah Tudingan Syukuri Penderitaan Buruh Usai UMK Majalengka Naik Rp 18 Ribu, Begini Kata Apindo
Apindo Majalengka menepis adanya tudingan rasa syukur atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang hanya naik Rp 18.000.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Majalengka menepis adanya tudingan rasa syukur atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang hanya naik Rp 18.000.
Ketua Apindo Majalengka, Dinar Tisnawati menyebut adanya kekeliruan terkait bahasa bersyukur yang disampaikan kepada media kemarin hari.
"Saya sama sekali tidak merasa bersyukur atas penetapan UMK Majalengka 2022 yang hanya naik Rp 18.000."
"Yang dimaksud bersyukur di sini, bahwa kami dari APINDO Majalengka mengawal apa yang selama ini dilakukan sudah sesuai berdasarkan aturan yang berlaku dalam hal ini sesuai pedoman PP 36 tahun 2021," ujar Dinar saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: APINDO Bersyukur UMK Majalengka Hanya Naik Rp 18.000: Semoga Pelaksanaannya Lancar
Dinar menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengawal perjalanan penetapan UMK di Majalengka sejak digelarnya sidang pleno.
Diakuinya, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah sesuai dengan semua tahapan aturan yang berlaku selama ini.
"Kami sangat paham bahwa pada akhirnya yang menetapkan UMK itu Provinsi dalam hal ini Gubernur," ucapnya.
Masih dijelaskan dia, sebelum penetapan UMK tersebut, Dewan Pengupahan melakukan sidang pleno.
Yang mana, hasilnya diberikan kepada Bupati sebagai rekomendasi untuk kemudian diberikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi daerah.
Baca juga: Begini Reaksi Buruh di Majalengka Usai UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu, Tak Sesuai Harapan
"Jadi dari awal sidang pleno pun, APINDO hanya salah satu bagian saja dari Dewan Pengupahan. Sementara, Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari berbagai unsur, yaitu unsur pemerintah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja, dari buruh (Serikat Pekerja), unsur BPS, tokoh masyarakat , ada juga unsur pakar dan akademisi. Sehingga, tidak hanya APINDO yang merumuskan."
"Oleh karena itu, saya sampaikan kembali bahwa penetapan UMK adalah keputusan Gubernur (KepGub)," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam putusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, sebanyak 27 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat telah mengetahui besaran UMK 2022.
Namun, besaran UMK yang ditetapkan tampaknya tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Di Majalengka sendiri, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 360 ribu.
Respon tersebut diterima oleh pemerintah daerah yang mana surat rekomendasi dilayangkan ke pemerintah provinsi usai ribuan buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Bupati Purwakarta Mengaku Kecewa Atas Keputusan Gubernur Jabar Soal UMK 2022, Begini Pernyataannya