APINDO Bersyukur UMK Majalengka Hanya Naik Rp 18.000: Semoga Pelaksanaannya Lancar

APINDO) Majalengka mengaku bersyukur kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka hanya naik Rp 18.000.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan buruh terjebak di perempatan lampu merah Kecamatan Jatiwangi, tepatnya di Jalur Nasional Cirebon-Bandung, Kabupaten Majalengka, buntut pergerakan menuju Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka mengaku bersyukur kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka hanya naik Rp 18.000.

Hal itu sesuai harapannya, yang mana kenaikan UMK sesuai regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati menyebut, apa yang telah diperjuangkan APINDO selama ini telah berhasil.

Baca juga: 7 Cara Mudah yang Anda Bisa Lakukan di Rumah Untuk Mengurangi Risiko Tekanan Darah Tinggi

Ia berharap, dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian maupun keberkahan.

"Alhamdulillah, dengan Keputusan Gubernur (KepGub) maka sesuai pula harapan kita bahwa kenaikan UMK sesuai dengan PP yang berlaku. Dan apa yang kita perjuangkan telah berhasil. Semoga dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian dan keberkahan dan juga hubungan tripartit antara Pemerintah-Pengusaha-Pekerja semakin erat bergandengan tangan," ujar Dinar kepada Tribun, Rabu (1/12/2021).

Dinar menjelaskan, bahwa UMK ini adalah jaring pengaman terendah. Yang mana, hanya berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun.

Baca juga: David da Silva Dikabarkan Bakal Direkrut Persib, Siapa Pemain Maung Bandung yang Terbuang?

Baca juga: Hasil BWF World Tour Finals 2021 - Greysia/Apriyani Kalahkan Unggulan Thailand Dua Gim Langsung

"Maka untuk 1 tahun ke atas segera disiapkan sistim pengupahannya, tentunya nilainya di atas yang diputuskan, dalam struktur dan skala upah perusahaan (Pasal 24 ayat 2 PP 36)."

"Sehingga apa yang menjadi kekhawatiran Serikat Pekerja (SP) atau pekerja dalam penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) dan PP 36 atau SK Gubernur tidak perlu terjadi," ucapnya.

Dinar juga berharap, penetapan UMK juga dapat dikomunikasikan oleh perusahaan ke para pekerjanya sehingga, segala bentuk konflik bisa teratasi.

"Komunikasi yang baik di internal perusahaan dengan melakukan edukasi serta menerapkan struktur dan skala upah, maka kami berharap konflik-konflik bisa teratasi," jelas dia.

Lebih jauh Dinar mengatakan, bahwa para pekerja yang ada dianggap sebagai mitra.

Dan APINDO juga sangat memperhatikan kesejahteraannya.

"Bahwa SP atau SB adalah mitra kami, dan tentu kami sangat memperhatikan dan ingin kesejahteraan semua pihak yang berimbang," katanya.

Seperti diketahui, dalam putusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, sebanyak 27 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat telah mengetahui besaran UMK 2022.

Namun, besaran UMK yang ditetapkan tampaknya tidak sesuai dengan harapan para buruh.

Di Majalengka sendiri, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 360 ribu.

Respon tersebut diterima oleh pemerintah daerah yang mana surat rekomendasi dilayangkan ke pemerintah provinsi usai ribuan buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021).

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved