UMK 2022
Bupati Purwakarta Mengaku Kecewa Atas Keputusan Gubernur Jabar Soal UMK 2022, Begini Pernyataannya
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku ikut kecewa dengan dikeluarkan SK Gubernur terkait UMK 2022.
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku ikut kecewa dengan dikeluarkan SK Gubernur terkait UMK 2022.
Pasalnya ia mewakili masyarakat Purwakarta khusunya para buruh menginginkan kenaikan upah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Anne mengungkapkan bahwa ia pernah dua kali memberikan surat kepada Gubernur terkait kenaikan upah buruh.
"Pertama kami kirim surat kenaikan upah itu mengacu kepada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang jadi pertimbangan, yang kedua saya mengirim rekomendasi sesuai dengan PP 36. Surat pertama yang kami kirim adalah usulan sesuai hasil aspirasi dari teman-teman buruh," ujar Anne ketika diwawancara di kantor Pemkab Purwakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Begini Reaksi Buruh di Majalengka Usai UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu, Tak Sesuai Harapan
Anne mengungkap surat rekomendasi kenaikan upah yang diusulkannya mengusulkan kenaikan sebesar 6,58 persen dengan berdasarkan perhitungan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta.
"Kemarin kita usulkan 6,58 persen itu sudah hasil perhitungan. Tentu saya juga kecewa dengan keputusan Gubernur, seharusnya kan ada solusi untuk mereka (buruh) inj yah," ujarnya.
Terpisah Presidium Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) Wahyu Hidayat mengatakan, keputusan kenaikan upah buruh di Jawa Barat dikeluarkan oleh Gubernur pada Selasa (30/11/2021) malam.
"Keputusan itu dikeluarkan tengah malam, bahkan dengan hasil yang mengecewakan. Apa itu rezim tengah malam," ujar Wahyu melalui sambungan telepon.
Baca juga: Buruh di Indramayu Mengaku Kecewa Besar Pada Ridwan Kamil, Bersiap Lakukan Mogok Keras Massal
Wahyu mengungkap, saat ini pihaknya masih akan mengambil langkah lain untuk upaya kenaikan upah, selain berencana mogok daerah dan nasional. Buruh mengungkap akan melakukan aksi gugatan ke PTUN.
"Saat ini kita cooling down dulu sambil mengevaluasi aksi yang sudah dilakukan, kami menunggu keputusan Gubernur lain dan intruksi DPP maupun DPW," ucapnya.
