UMK 2022
Buruh di Indramayu Mengaku Kecewa Besar Pada Ridwan Kamil, Bersiap Lakukan Mogok Keras Massal
Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2022 mengecewakan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2022 mengecewakan oleh kaum buruh.
Para buruh di Kabupaten Indramayu mengaku kecewa besar dengan keputusan tersebut.
Mereka menilai, Ridwan Kamil lebih takut pada jabatan yang dijabatnya sekarang ketimbang berpihak kepada rakyat, dalam hal ini kepada para buruh.
"Kecewa banget, padahal Gubernur itu dipilih oleh rakyat bukan oleh undang-undang," ujar Ketua Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kecewa UMK Naik Nol Persen, Besok Buruh Sukabumi Siap-siap Kepung Pendopo
Baca juga: Buruh Setia Menanti Gubernur Jabar Umumkan UMK Malam Ini, Ridwan Kamil Sedang Kopdar di Bogor
Hadi Haris Kiyandi mengatakan, padahal para buruh sudah berjuang melakukan aksi unjuk rasa hingga pemerintah daerah mau mengusulkan rekomendasi UMK Indramayu naik 5,31 persen pada tahun 2022 nanti.
Rekomendasi hasil perjuangan buruh itu, justru ditolak Ridwan Kamil. Sebagai gantinya, kata Hadi Haris Kiyandi, Gubernur Jabar lebih memilih menetapkan kenaikan UMK Indramayu 2022 yang hanya sebesar 0,78 persen.
Penghitungan kenaikan 0,78 persen ini, diketahui berdasarkan formula baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam hal ini, para buruh di Kabupaten Indramayu akan melakukan koordinasi bersama para buruh lainnya se-nasional.
Mereka merencanakan akan melakukan aksi mogok kerja nasional, imbas keputusan yang sudah ditetapkan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini konfederasi di seluruh Indonesia akan melakukan koordinasi untuk aksi mogok kerja nasional," ujar dia.