Daftar UMK 2022 di Wilayah Ciayumajakuning, Ditetapkan Ridwan Kamil, Indramayu Paling Tinggi
Sedangkan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), UMK tertinggi dipegang Kabupaten Indramayu
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
"Kami masih tunggu apakah ikuti instruksi pemerintah pusat yang artinya menetapkan UMK sesuai PP 36 atau keluar dari PP 36. Barusan pak Uu menjawab masih ada kebingungan dari provinsi soal sanksi yang dikeluarkan pusat," kata Ajat ditemui di sela aksi.
Ajat juga menyampaikan kepada Uu, apabila sampai gubernur dan wagub mendapatkan sanksi, maka para buruh, lanjutnya akan mengeluarkan seluruh kekuatan membela mereka.
"Kami hanya ingin keberanian dari gubernur dan wagub untuk menetapkan nilai UMK 2022 keluar dari PP 36, yang dihitung antara 5 sampai 6 persen. Saya rasa itu sudah win win solution. Dan kami pahami keinginan pusat dan tolong pemerintah juga pahami kami," ujarnya.
Dia juga menyarankan kepada pemerintah provinsi jika masih bingung, agar menyampaikannya ke pusat melalui kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
"Artinya, bukan meniru DKI Jakarta. Tapi, DKI Jakarta elegan dan memahami bahwa nilai upah kecil serta tak wajar, maka menyerahkan ke pusat atau kementerian. Intinya, jangan sampai putusan hari ini kami mendengar akan menetapkan sesuai PP 36. Jika seperti itu, kami tak tanggung jawab jika para buruh nanti emosional," ucapnya.
UMK Karawang Ditolak
Meski belum diumumkan hingga Selasa malam, harapan buruh mendapatkan angka UMK lebih tinggi dari PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kecil kemungkian terkabul. Hal ini diketahui dari lontaran Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi.
Rosmalia mengakui rekomendasi kenaikan UMK Karawang ditolak. Rosmalia mengungkapkan, sebelumnya usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27% atau Rp 5.051.183. Kemudian kembalu direvisi menjadi 7,68 persen yakni sekitar Rp 5.166.822,36.
Tetapi, kata Rosmalia, usulan tersebut mentah-mentah ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36," katanya.
Pada akhirnya, lanjut dia, Kabupaten Karawang untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan upah. UMK Karawang tetap Rp 4.798.312.
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang, Fadludin Damanhuri juga mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang dinilai begitu tinggi.
Fadludin menyarankan, supaya UMK Karawang mempertimbangkan mengenai industri-industri kecil yang begitu tertekan karena Pandemi Covid-19.
"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM, IKM dan industri kecil lainnya," katanya.
Demo Tertib
Secara umum, aksi demonstrasi kemarin berjalan tertib. Tidak seperti sehari sebelumnya, Senin (29/11) yang sempat diwarnai aksi jebol pagar Gedung Sate. Antisipasi polisi tergolong cepat dan tepat. Untuk memisahkan massa dengan pagar Gedung Sate, polisi memasang kawat berduri.
Polrestabes Bandung dan Polda Jabar pun menyiagakan 800 personel. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan keamanan unjuk rasa hari kedua ini jumlah personelnya lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya. "Kami bersama jajaran Polda Jabar kerahkan 800 personel sejak pagi tadi di Gedung Sate. Insya Allah bisa berjalan kondusif," ujarnya.
Dia juga mengaku pihaknya sudah lebih mengantisipasi untuk kegiatan unjuk rasa di hari kedua ini dengan memasang pembatas kawat berduri di depan pagar Gedung Sate. "Kami telah pasang barier pembatas dengan kawat berduri sesuai standar guna menghalau massa aksi. Semoga unras hari ini bisa berjalan damai dan kondusif," katanya. (nazmi/nandri/cikwan)