Daftar UMK 2022 di Wilayah Ciayumajakuning, Ditetapkan Ridwan Kamil, Indramayu Paling Tinggi
Sedangkan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), UMK tertinggi dipegang Kabupaten Indramayu
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 se-Jawa Barat, Selasa (30/11/2021) malam.
Upah Minimum Kabupaten/Kota itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Berdasarkan Kepgub itu, angka UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp 4.816.921,17. Disusul Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00.
Baca juga: Kecewa UMK Naik Nol Persen, Besok Buruh Sukabumi Siap-siap Kepung Pendopo
Baca juga: Buruh Setia Menanti Gubernur Jabar Umumkan UMK Malam Ini, Ridwan Kamil Sedang Kopdar di Bogor
Sementara daerah dengan UMK terkecil adalah Kota Banjar, yaitu sebesar Rp 1.852.099,52.
Sedangkan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), UMK tertinggi dipegang Kabupaten Indramayu yaitu sebesar Rp 2/391.567.15. UMK terendah dipegang Kabupaten Kuningan.
Berikut ini adalah daftar UMK 2022 untuk wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
1. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
2. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
5. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
Demo Buruh
Menjelang tengah malam, Selasa (30/11), sebagian dari massa buruh yang berdemonstrasi mulai meninggalkan areal sekitar Gedung Sate. Namun begitu, sebagian buruh lainnya memilih bertahan demikian juga aparat polisi.
Bubarnya buruh membuat jalan di depan kantor Pemprov Jawa Barat itu menjadi terbuka dan kendaraan mulai bisa lewat.
Beberapa jam sebelumnya, massa buruh masih ngotot bertahan dan menunggu Gubernur Ridwan Kamil datang menemui mereka dan menyampaikan angka upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan.
Namun hingga malam gubernur tidak kunjung muncul. Dalam kesempatan berbeda, Selasa siang, Ridwan Kamil mengatakan akan mengumumkan UMK pukul 19.00 WIB.
"Khusus pengupahan belum dapat saya umumkan. Nanti akan diumumkan pada pukul 19.00 WIB," kata Ridwan Kamil di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa siang. Menurutnya, saat ini masih ada korespondensi surat menyurat dengan 27 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat. "Jadi saya belum bisa menjawab," tambahnya.
Di sisi lain, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku masih menunggu perbaikan.
Menurutnya, apabila sudah ada turunan aturan maka PP 36 pengupahan dapat terus dijalankan. "Selama dua tahun ke depan, tidak boleh ada aturan turunan baru, sampai ada perbaikan, tapi kalau sudah ada turunan, seperti PP 36 pengupahan, itu tetap diberlakukan," tegasnya.
Namun hingga lewat jam yang dijanjikan, pengumuman itu belum juga muncul. Tidak ada pernyataan susulan soal penundaan pengumuman. Sebetulnya, ada upaya dari Pemprov untuk menemui buruh, yaitu Wakil Gubernur Uu Rhuzanul Ulum. Namun pertemuan dengan wagub itu tidak memuaskan buruh. Koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat, Ajat Sudrajat, mengatakan, dalam pertemuan dengan wagub yang dijuluki Panglima Santri itu, buruh bersikeras tetap menunggu gubernur.