Daftar UMK 2022 di Wilayah Ciayumajakuning, Ditetapkan Ridwan Kamil, Indramayu Paling Tinggi
Sedangkan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), UMK tertinggi dipegang Kabupaten Indramayu
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 se-Jawa Barat, Selasa (30/11/2021) malam.
Upah Minimum Kabupaten/Kota itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Berdasarkan Kepgub itu, angka UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp 4.816.921,17. Disusul Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00.
Baca juga: Kecewa UMK Naik Nol Persen, Besok Buruh Sukabumi Siap-siap Kepung Pendopo
Baca juga: Buruh Setia Menanti Gubernur Jabar Umumkan UMK Malam Ini, Ridwan Kamil Sedang Kopdar di Bogor
Sementara daerah dengan UMK terkecil adalah Kota Banjar, yaitu sebesar Rp 1.852.099,52.
Sedangkan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), UMK tertinggi dipegang Kabupaten Indramayu yaitu sebesar Rp 2/391.567.15. UMK terendah dipegang Kabupaten Kuningan.
Berikut ini adalah daftar UMK 2022 untuk wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
1. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
2. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
5. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
Demo Buruh
Menjelang tengah malam, Selasa (30/11), sebagian dari massa buruh yang berdemonstrasi mulai meninggalkan areal sekitar Gedung Sate. Namun begitu, sebagian buruh lainnya memilih bertahan demikian juga aparat polisi.
Bubarnya buruh membuat jalan di depan kantor Pemprov Jawa Barat itu menjadi terbuka dan kendaraan mulai bisa lewat.
Beberapa jam sebelumnya, massa buruh masih ngotot bertahan dan menunggu Gubernur Ridwan Kamil datang menemui mereka dan menyampaikan angka upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan.
Namun hingga malam gubernur tidak kunjung muncul. Dalam kesempatan berbeda, Selasa siang, Ridwan Kamil mengatakan akan mengumumkan UMK pukul 19.00 WIB.
"Khusus pengupahan belum dapat saya umumkan. Nanti akan diumumkan pada pukul 19.00 WIB," kata Ridwan Kamil di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa siang. Menurutnya, saat ini masih ada korespondensi surat menyurat dengan 27 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat. "Jadi saya belum bisa menjawab," tambahnya.
Di sisi lain, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku masih menunggu perbaikan.
Menurutnya, apabila sudah ada turunan aturan maka PP 36 pengupahan dapat terus dijalankan. "Selama dua tahun ke depan, tidak boleh ada aturan turunan baru, sampai ada perbaikan, tapi kalau sudah ada turunan, seperti PP 36 pengupahan, itu tetap diberlakukan," tegasnya.
Namun hingga lewat jam yang dijanjikan, pengumuman itu belum juga muncul. Tidak ada pernyataan susulan soal penundaan pengumuman. Sebetulnya, ada upaya dari Pemprov untuk menemui buruh, yaitu Wakil Gubernur Uu Rhuzanul Ulum. Namun pertemuan dengan wagub itu tidak memuaskan buruh. Koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat, Ajat Sudrajat, mengatakan, dalam pertemuan dengan wagub yang dijuluki Panglima Santri itu, buruh bersikeras tetap menunggu gubernur.
"Kami masih tunggu apakah ikuti instruksi pemerintah pusat yang artinya menetapkan UMK sesuai PP 36 atau keluar dari PP 36. Barusan pak Uu menjawab masih ada kebingungan dari provinsi soal sanksi yang dikeluarkan pusat," kata Ajat ditemui di sela aksi.
Ajat juga menyampaikan kepada Uu, apabila sampai gubernur dan wagub mendapatkan sanksi, maka para buruh, lanjutnya akan mengeluarkan seluruh kekuatan membela mereka.
"Kami hanya ingin keberanian dari gubernur dan wagub untuk menetapkan nilai UMK 2022 keluar dari PP 36, yang dihitung antara 5 sampai 6 persen. Saya rasa itu sudah win win solution. Dan kami pahami keinginan pusat dan tolong pemerintah juga pahami kami," ujarnya.
Dia juga menyarankan kepada pemerintah provinsi jika masih bingung, agar menyampaikannya ke pusat melalui kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
"Artinya, bukan meniru DKI Jakarta. Tapi, DKI Jakarta elegan dan memahami bahwa nilai upah kecil serta tak wajar, maka menyerahkan ke pusat atau kementerian. Intinya, jangan sampai putusan hari ini kami mendengar akan menetapkan sesuai PP 36. Jika seperti itu, kami tak tanggung jawab jika para buruh nanti emosional," ucapnya.
UMK Karawang Ditolak
Meski belum diumumkan hingga Selasa malam, harapan buruh mendapatkan angka UMK lebih tinggi dari PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kecil kemungkian terkabul. Hal ini diketahui dari lontaran Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi.
Rosmalia mengakui rekomendasi kenaikan UMK Karawang ditolak. Rosmalia mengungkapkan, sebelumnya usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27% atau Rp 5.051.183. Kemudian kembalu direvisi menjadi 7,68 persen yakni sekitar Rp 5.166.822,36.
Tetapi, kata Rosmalia, usulan tersebut mentah-mentah ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36," katanya.
Pada akhirnya, lanjut dia, Kabupaten Karawang untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan upah. UMK Karawang tetap Rp 4.798.312.
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang, Fadludin Damanhuri juga mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang dinilai begitu tinggi.
Fadludin menyarankan, supaya UMK Karawang mempertimbangkan mengenai industri-industri kecil yang begitu tertekan karena Pandemi Covid-19.
"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM, IKM dan industri kecil lainnya," katanya.
Demo Tertib
Secara umum, aksi demonstrasi kemarin berjalan tertib. Tidak seperti sehari sebelumnya, Senin (29/11) yang sempat diwarnai aksi jebol pagar Gedung Sate. Antisipasi polisi tergolong cepat dan tepat. Untuk memisahkan massa dengan pagar Gedung Sate, polisi memasang kawat berduri.
Polrestabes Bandung dan Polda Jabar pun menyiagakan 800 personel. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan keamanan unjuk rasa hari kedua ini jumlah personelnya lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya. "Kami bersama jajaran Polda Jabar kerahkan 800 personel sejak pagi tadi di Gedung Sate. Insya Allah bisa berjalan kondusif," ujarnya.
Dia juga mengaku pihaknya sudah lebih mengantisipasi untuk kegiatan unjuk rasa di hari kedua ini dengan memasang pembatas kawat berduri di depan pagar Gedung Sate. "Kami telah pasang barier pembatas dengan kawat berduri sesuai standar guna menghalau massa aksi. Semoga unras hari ini bisa berjalan damai dan kondusif," katanya. (nazmi/nandri/cikwan)