Buntut UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bandung Barat Tak Akan Dukung Ridwan Kamil Jadi Capres

Kang Emil itu tidak mengabulkan rekomendasi Pemkab Bandung Barat soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 7 persen

Editor: Machmud Mubarok
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Keputusan ini menyatakan upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar sebagai berikut:

1 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4 Kota Depok Rp 4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27 Kota Banjar Rp 1.852.099,52

Baca juga: Daftar UMK 2022 di Wilayah Ciayumajakuning, Ditetapkan Ridwan Kamil, Indramayu Paling Tinggi

Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di
perusahaan.

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Keputusan ini kemudian tidak terlepas dari rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan melalui siaran tertulis yang diterima, Rabu (1/12).

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved