Demo Buruh Majalengka

APINDO Keberatan UMK Majalengka 2022 Diusulkan Naik Rp 360 Ribu, Ketua: Gak Ada Dasar Hukumnya

APINDO Majalengka mengaku keberatan adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka sebesar Rp 360 ribu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan buruh terjebak di perempatan lampu merah Kecamatan Jatiwangi, tepatnya di Jalur Nasional Cirebon-Bandung, Kabupaten Majalengka, buntut pergerakan menuju Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). 

Seperti diketahui, Wakil Bupati Majalengka sebelumnya menerima usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu setelah ribuan massa buruh menggeruduk Kantor Bupati Majalengka pada Minggu lalu.

"Kita hanya sifatnya mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan UMK Majalengka dengan kenaikan Rp 360 ribu," ujar Tarsono.

Dengan usulan kenaikan tersebut itu, berarti UMK Majalengka tahun 2022 nanti akan sebesar Rp 2.369.000.

Tarsono berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mendengar dan mengabulkan aspirasi dari para buruh di Majalengka.

"Jadi mudah-mudahan Pemprov mendengar aspirasi pekerja yang disampaikan melalui Pemda," ucapnya. 

Terima Aspirasi Buruh

Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka menerima aspirasi para buruh yang mana meminta kenaikan UMK Majalengka 2022 menjadi Rp 360 ribu.

Sebelumnya, hasil rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Majalengka bersama APINDO, perwakilan buruh dan pihak lainnya kemarin, bahwa kenaikan upah hanya Rp 36 ribu.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana langsung menerima perwakilan para buruh untuk melakukan audiensi.

Baca juga: Yuk Berburu Harga Spesial Menginap di Santika Online Travel Fair, Mulai Rp 200 Ribu Per Malam

Hasil audiensi itu menyatakan, bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan ke pemerintah provinsi bahwa kenaikan UMK Majalengka 2022 menjadi Rp 2.369.000 atau naik Rp 360 ribu.

"Alhamdulillah, setelah tadi kami melakukan audiensi dengan Pak Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 0617 dan unsur Forkopimda lainnya bahwa pemerintah daerah akan menerima aspirasi kami dan akan disampaikan ke pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang dalam menetapkan upah," ujar Perwakilan Aliansi Buruh Majalengka (ABM), Asep Odin, Rabu (24/11/2021).

Asep pun mengatakan, akan mengawal rekomendasi yang dilayangkan oleh pihaknya dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi tersebut.

Baca juga: Penetapan Tersangka Pembunuh Tuti dan Amalia Bakal Tuai Pro Kontra, Pelaku Dari Salah Satu Kubu?

Nantinya, jika rekomendasi itu ditolak, pihaknya akan menggeruduk langsung ke Pemprov.

"Ya harapannya, nanti pemerintah provinsi menerima rekomendasi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami akan kawal rekomendasi itu. Jika tidak, kami akan ke sana," ucapnya.

Sementara, dalam aksi unjuk rasa tersebut, ribuan buruh mulai berdatangan di kawasan Alun-alun Majalengka sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan ratusan sepeda motor serta 3 unit mobil komando.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved