Demo Buruh Majalengka
APINDO Keberatan UMK Majalengka 2022 Diusulkan Naik Rp 360 Ribu, Ketua: Gak Ada Dasar Hukumnya
APINDO Majalengka mengaku keberatan adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka sebesar Rp 360 ribu
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka mengaku keberatan adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka sebesar Rp 360 ribu.
Kenaikan itu sendiri diketahui atas desakan para buruh di Majalengka yang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Majalengka pada 24 November lalu.
Para buruh diterima oleh pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana.
"Untuk usulan Rp 360 ribu bagi para pengusaha ini memberatkan, dan angka tersebut tidak ada dasar perhitungannya," ujar Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Eks Anggota DPRD Kuningan dan Pejabat BUMN Gagal Jadi Kepala Desa, Perolehan Suara Kalah dari Lawan
Baca juga: Ribuan Buruh dari Berbagai Kota Kepung Gedung Sate di Bandung, Perjuangkan Isi Perut
Dinar mengungkapkan, meski Pemkab Majalengka telah mengajukan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu kepada Pemprov Jawa Barat, APINDO Majalengka tetap akan berpedoman pada hasil rapat pleno penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, telah ditetapkan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 hanya sebesar Rp 36 ribu.
"Tugas kami mengawal rekomendasi dari Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) yang disampaikan ke Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan semoga Gubernur menetapkan sesuai dengan hasil pleno Depeprov."
"Karena seharusnya rekomendasi ini tidak berubah," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, jika nantinya Pemprov Jabar lebih memilih menetapkan UMK Majalengka sesuai usulan Pemkab, pihaknya hingga saat ini masih membahas langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi hal tersebut.
Dinar pun tidak ingin APINDO Majalengka mengambil langkah seperti APINDO di daerah lain yang melaporkan pemerintah karena usulan kenaikan UMK 2022 yang dianggap menyalahi aturan.
"Ini di luar rencana tentunya dan akan sangat memberatkan. Langkah teknis apa yang akan ditempuh ini belum bisa kami sampaikan. Yang saya tau Bogor dan Subang yang sudah buat laporan, untuk Majalengka masih dalam pembahasan, semoga tidak sampe terjadi," jelas dia.
Dinar berharap, keputusan besaran UMK Majalengka tahun 2022 nanti bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena jika tidak, Ia khawatir akan berdampak pada investasi yang masuk ke Majalengka.
"Harapannya UMK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berpikir apabila kenaikan upah yang suka-suka, tidak sesuai aturan bisa membuat ketidakpastian keadaan yang akan mempengaruhi investasi," katanya.