Oknum Satpam Kejari Jadi Tersangka
Pengakuan Oknum Kejari Kuningan yang Ditangkap Karena Jual Sabu-sabu, Ambil Narkoba dari Tempat Ini
Berikut ini pengakuan oknum satpam Kejaksaan Negeri Kuningan alias NN (34) yang ditangkap petugas kepolisan Polres Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Berikut ini pengakuan oknum satpam Kejaksaan Negeri Kuningan alias NN (34) yang ditangkap petugas kepolisan Polres Kuningan.
NN ditangkap karena terlibat dalam usaha haram alias menjual sabu-sabu hasil barang bukti dari Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
"Iya sabu - sabu yang saya jual itu dari hasil barang bukti," ungkap NN saat mengaku di hadapan Kasat Narkoba Kuningan, AKP Otong Jubaedi, Sabtu (1/11/2021).
Tindakan nekat yang dilakukan oleh oknum satpam Kejari Kuningan itu dilakukan lebih dari satu kali.
"Saya lakukan ini sudah dua kali. Pertama di tahun 2018 dan 2019. Sabu yang saya ambil diamankan di pos Satpam selama tiga bulan dan dibawa ke rumah lalu dijual," ujar NN.
Baca juga: Lagi Viral, Satu Keluarga di Cilengkrang Bandung Ini Diusir Secara Paksa Warga Sekampung, Kenapa?
Baca juga: SOSOK Pria yang Lanjutkan Bisnis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kerja Demi Masa Depan Gala
Oknum satpan Kejaksaan Negeri Kuningan jadi tersangka
Diberitakam, oknum satpam Kejaksaan Negeri Kuningan, NN (34) yang warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan ditetapkan sebagai tersangka.
NN ditetapkan menjadi tersangka akibat kedapatan melakukan bisnis barang haram, jenis sabu - sabu sebanyak 5 paket kecil dengan berat 1,13 gram.
"NN berhasil kita tangkap atas dugaan melakukan jual beli narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Otong mengatakan, terkait penangkapan NN itu berawal dari tertangkapnya UM (42) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
"Saat usai dilakukan penangkapan terhadap UM di rumahnya. Petugas Satuan Narkoba Polres Kuningan melakukan penggeledahan di rumahnya," kata Otong.
Baca juga: PDIP Sentil Golkar: Tak Mungkin Dong Ganjar Pranowo Berpasangan dengan Airlangga Hartarto

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 gram yang disimpan dalam lemari pakaian dan 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah 120 butir yang disimpan di atas lemari pakaian serta 1 buah handphone.
"Dari pengembangan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap UM, ternyata sabu tersebut dibeli dari NN dengan harga Rp 300 ribu, sedang obat dibelinya melalui online. Dari pengakuan UM, kami kemudian mengamankan NN di kediamannya," katanya.
Saat berhasil menangkap NN alias oknum satpam Kejari Kuningan, Kasat menyebut bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki NN itu merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kuningan pada saat pemusnahan tahun 2019 lalu.
Baca juga: Beredar Video Artis Dipukul Mantan Suaminya di Kafe, Ternyata Sudah Cerai Empat Kali