Oknum Satpam Kejari Jadi Tersangka

Pengakuan Oknum Kejari Kuningan yang Ditangkap Karena Jual Sabu-sabu, Ambil Narkoba dari Tempat Ini

Berikut ini pengakuan oknum satpam Kejaksaan Negeri Kuningan alias NN (34) yang ditangkap petugas kepolisan Polres Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kuningan 

"Sabu itu merupakan barang bukti dan sebelum dijual ke UM, NN menyimpan sabu tersebut di pos satpam selama 3 bulan dan kemudian disimpan di rumahnya. Kemudian dari Pengakuan NN itu sudah dua kali dirinya melakukan hal tersebut yaitu pada tahun 2018 dan tahun 2019," kata Otong.

Dalam aksi bisnis barang haram tersebut, kata Otong menyebut kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar sesuai pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana penjara maksimal 15 tahun untuk Undang-undang kesehatannya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved