Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang
SOAL Banpol di Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Tanggapi Pernyataan Polda Jabar yang Sebut Tak Terkait
Kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu (21) menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Jabar terkait oknum bantuan polisi ( Banpol).
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci rumah," katanya.

Menurut Danu, di saat itu ia tidak sendiri di depan SMA Negeri Jalancagak tersebut.
Ia bersama dengan kepala sekolah Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Saya di sana enggak sendiri ada temen-temen dari Yayasan termasuk kepala sekolah juga ada di situ di SMA Negeri Jalancagak cuman yang nyamperin hanya saya," katanya.
Dalam pernyataan Danu sebelumnya, ia menerobos garis polisi yang terpasang di TKP karena diminta oleh oknum dari Banpol itu sendiri.
Sidik jari Danu pu ditemukan di TKP pembunuhan jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tak hanya itu, Danu mengaku sempat disuruh Banpol membersihkan bak mandi.
Bak mandi itu belakangan diketahui masih tertinggal beberapa barang diduga barang bukti yakni pisau cutter dan gunting.
Danu beberapa waktu lalu mengakui kalau bak mandi itu masih terlihat ceceran darah korban perampasan nyawa ibu dan anak di Subang tersebut.

Oknum Banpol menghilang
Setelah Danu membuat pengakuan tersebut, sosok Banpol ini tiba-tiba menghilang secara misterius.
Keberadaan oknum Banpol selama 2 bulan pasca kejadian kasus Subang ini bahkan tidak diketahui dimana.
Belum ada pernyataan resmi dari oknum Banpol tersebut yang namanya mulai tercuat dalam kasus Subang.
Apakah sudah diperiksa polisi atau belum masih menjadi tanda tanya.
Juga apakah dia termasuk dicari polisi karena jadi saksi kunci, hal ini belum dapat dipastikan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Danu sampai dengan saat ini masih menunggu, serta mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian soal oknum Banpol yang menyuruh kliennya tersebut.
"Terkait banpolnya sudah diperiksa apa belum, kami tidak tahu, ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu saat ditanya wartawan, Kamis (4/11/2021).
Taufan juga mempertanyakan siapa sebenarnya orang yang bertanggung jawab memerintahkan Banpol untuk datang ke TKP.
"Banpol ini juga pasti hadir ke sana ada yang memerintahkan," kata Taufan.
Kemudian Taufan juga bertanya sudah sejauh mana sosok Banpol yang menyuruh Danu diperiksa oleh pihak kepolisian.
Taufan mengungkit hal yang perlu diperiksa di antaranya adalah tujuan Banpol tersebut diperintahkan hingga siapa yang memerintah.
"Menurut saya kalau Banpol ini sudah diperiksa dan kita tahu siapa yang menyuruh, perkara ini akan terus berlanjut untuk memudahkan polisi juga," terang Taufan.
Kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) diketahui sudah berjalan selama 80 hari.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus Subang.
Namun hingga saat ini, polisi masih juga belum terungkap siapa pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia. (*)
(TribunBogor/TribunJabar)