Gadis Majalengka Dirudapaksa Tetangga
BREAKING NEWS: Gadis 15 Tahun di Majalengka Dirudapaksa Tetangga, Ayah Korban Temukan Pesan Ancaman
Seorang gadis berinisial NMP yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Majalengka menjadi korban rudapaksa.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DR (28), warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka ditangkap polisi karena rudapaksa gadis usia 15 tahun
"Kami juga sempat melakukan visum untuk memastikan apakah korban benar mendapatkan perlakuan rudapaksa dan akhirnya benar terbukti," jelas dia.
Kini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Majalengka.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Rekomendasi untuk Anda