Gadis Majalengka Dirudapaksa Tetangga
BREAKING NEWS: Gadis 15 Tahun di Majalengka Dirudapaksa Tetangga, Ayah Korban Temukan Pesan Ancaman
Seorang gadis berinisial NMP yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Majalengka menjadi korban rudapaksa.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Seorang gadis berinisial NMP yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Majalengka menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya adalah pria berinisial DR (28), yang terhitung masih tetangga desa korban.
Kini warga lingkungan Margaraharja RT.34 RW.07, Kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka ini, kini diamankan polisi.
Perbuatan pelaku terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya ini diketahui oleh ayah korban.
Baca juga: Hampir Semua Camat di Indramayu Dirotasi, Ini Kata Bupati Nina Agustina
Baca juga: Miris 5 Bocah Kecanduan Film Dewasa hingga Mencabuli Anak Perempuan yang Masih Berusia 6 Tahun
Ayah korban melihat pesan singkat di ponsel anaknya bahwa ada nada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya.
Korban akhirnya mengaku, apa yang dialaminya tersebut merupakan perbuatan pelaku.
"Perbuatan tak senonoh pelaku pertama kali terjadi pada bulan September 2021 lalu. Mereka berpacaran tapi si DR terlihat nafsu dan akhirnya menyetubuhi korban. Dia sudah tiga kali melakukannya," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (5/11/2021).

Kapolres menjelaskan, perbuatan rudapaksa tersebut diawali bujuk rayu pelaku.
Yang mana, korban dijanjikan akan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina Covid-19, Begini Nasib Rachel Si Buna Tak Berhak Bahagia
Namun, pelaku mengingkarinya, bahkan mengancam akan menyebarkan luaskan video yang telah diambil saat melakukan hubungan tak senonoh tersebut.
"Selain dibujuk rayu, korban juga dibawah ancaman yang mana jika tidak melakukan perbuatan layaknya suami istri, pelaku akan melaporkan ke pihak keluarga," ucapnya.
Namun akhirnya, sambung dia, orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dengan mengecek isi pesan singkat antara keduanya.
Ayah korban pun akhirnya melaporkan perbuatan tetangga desanya ke pihak kepolisian.
"Pada bulan Oktober 2021 akhirnya ayah korban melapor kepada kami dan pada tanggal 5 Oktober pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sindangkasih."
"Kami juga sempat melakukan visum untuk memastikan apakah korban benar mendapatkan perlakuan rudapaksa dan akhirnya benar terbukti," jelas dia.
Kini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Majalengka.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar.