Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
MEMANAS Kubu Yosef Tuduh Danu Merusak TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia, Ini Jawaban Telak Pengacara
Kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan tak menyangka pengacara Yosef justru menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia
"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Menurutnya, keterangan Danu kadang tak fokus dengan yang apa yang ditanyakan.
"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja,"
"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus disesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita enggak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Danu sendiri berkukuh bahwa ia disuruh Banpol untuk masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi.
Hanya saja, Polisi kata Erdi, tetap fokus pada pembuktian.
"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya.
Baca juga: SOSOK Oknum Banpol yang Terobos TKP Subang Terungkap, Orang yang Dipercaya Anggota Polsek Jalancagak

kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak Polisi untuk segera menetapkan Danu, keponakan Tuti, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Rohman Hidayat mengatakan perbuatan Danu masuk ke TKP pembunuhan telah melanggar pasal 221 KUHP.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.