Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

MEMANAS Kubu Yosef Tuduh Danu Merusak TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia, Ini Jawaban Telak Pengacara

Kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan tak menyangka pengacara Yosef justru menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia

Editor: Mumu Mujahidin
tangkapan layar
Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard. Sosok oknum polisi tersebut dikenali Danu dan dipotretnya. Oknum polisi itu dinas di Polsek Jalancagak. 

Kalau Danu kan hanya disuruh," katanya.

Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang
Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang (Youtube Heri Susanto)

Setelah menguras air, kata Taufan, Danu memang menemukan barang bukti berupa gunting dan pisau kater.

Namun oleh oknum Banpol tersebut, kata Taufan, barang bukti itu disuruh untuk ditaruh kembali.

"Di dalam bak ditemukan barang bukti, gunting kater itu kan ditemukan di situ, bukan dibawa sama Danu.

Danu katanya menyimpan atau membawa itu tidak benar, ditunjukan ke banpol, banpol suruh ditaro lagi," katanya.

Rohman Hidayat juga menuding Danu telah mengacak-acak TKP pembunuhan, hingga membuat Polisi kesulitan dalam mengungkap pelaku kasus Subang.

Baca juga: KRONOLOGI Danu Disuruh Bersihkan Bak Mandi hingga Temukan Gunting dan Cutter, Ini Kata Pengacara

Achmad Taufan justru meluruskan, orang pertama yang masuk ke TKP sebenarnya adalah Yosef, bukan Danu.

"Danu mengacak TKP, perlu kami luruskan yah. TKP itu kalau kita mau cari siapa yang kemungkinan besar masuk kategori merusak TKP, sebenarnya saat hari H,

siapa orang yang pertama kali masuk TKP, orang yang pertama kali masuk TKP sebelum polisi datang dan sebelum polisi olah tkp.

kalau Danu kan sudah di tanggal 19 yah terkait bak mandi," kata Taufan.

Achmad Taufan meminta Rohman Hidayat dan publik untuk menyerahkan kasus ini pada Polisi.

Ia menekankan tak etis bila ada pihak yang menuding seseorang sebagai pelaku pembunuh Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Baca juga: UPDATE Pengacara Yosef Minta Polisi Segera Tetapkan Danu & Oknum Banpol Jadi Tersangka Ini Alasannya

"Semua kita serahkan pada Polisi, beri polisi keluluasan waktu dan tenaga dalam mengungkap tabir kejahatan ini,

kita gak boleh klaim si a tersangka, menurut saya gak etis, karena saat ini aja Danu sebagai saksi," kata Achmad Taufan.

Danu sendiri tengah menjalani pemeriksaan secara maraton.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan Danu diperiksa berulangkali karena keterangannya yang berubah-ubah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved