Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
MEMANAS Kubu Yosef Tuduh Danu Merusak TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia, Ini Jawaban Telak Pengacara
Kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan tak menyangka pengacara Yosef justru menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memanas, kubu Yoris dan kubu Danu saling tuduh merusak TKP.
Kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan tak menyangka pengacara Yosef justru menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
Taufan menilai tak sepatutnya Rohman Hidayat meminta Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena dianggap telah merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan di Subang.
Padahal kata Achmad Taufan, berdasar pengakuannya Danu tak menghilangkan barang bukti pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Selain itu, Rohman Hidayat juga berada di pihak yang sama dengan Danu.
Rohman Hidayat sebelumnya mendesak Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka.
Ia menganggap Danu dan oknum Banpol Polsek Jalancagak telah melanggar pasal 221 KUHP.
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Oknum Banpol yang Menyuruh Danu Terobos Garis Polisi dan Bersihkan Bak Mandi
"Pernyataa yang kurang elok dan etis, karena yang menetapkan tersangka itu kan Polisi, dan kita tidak boleh mengintervensi,
kalau bahasanya meminta artinya sudah ada intervensi, menekan, kita berharap jangan ada pihak yang seperti itu, semua pihak bersabar, beri keluluasan pada Polisi untuk mneyelesaikan masalah ini," kata Achmad Taufan dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Misteri Mbak Suci.
Soal Danu masuk TKP pembunuhan di Subang, kata Taufan, kronologisnya sudah jelas.
Danu tidak sertamerta masuk untuk kepentingan diri sendiri.
Menurut Taufan, Danu masuk TKP pembunuhan atas perintah dari oknum Banpol tersebut.
Baca juga: Ternyata Danu Temukan Gunting dan Cutter di Bak Mandi yang Dibersihkannya di TKP, Ini Kata Pengacara
"Kalau ada statment seperti itu sepertinya buat kami pernyataan seharusnya tidak diucapakan oleh seorang pengacara yang notabennya adalah pengacara salah satu pihak yang sama-sama yang patut diduga semua, yah ini yang sedang dicari polisi siapa pelakunya," kata Achmad Taufan.
Taufan menganggap berdasar pengakuan Danu, tidak ada barang bukti atau pengerusakan pada TKP pembunuhan.
"Terkait pernyataannya, menurut saya tidak ada yang dirusak TKP yah. Danu ini kan disuruh sama banpol, pertanyaan banpol itu siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa.