Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

MEMANAS Kubu Yosef Tuduh Danu Merusak TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia, Ini Jawaban Telak Pengacara

Kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan tak menyangka pengacara Yosef justru menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia

Editor: Mumu Mujahidin
tangkapan layar
Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard. Sosok oknum polisi tersebut dikenali Danu dan dipotretnya. Oknum polisi itu dinas di Polsek Jalancagak. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memanas, kubu Yoris dan kubu Danu saling tuduh merusak TKP.

Kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan tak menyangka pengacara Yosef justru menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Taufan menilai tak sepatutnya Rohman Hidayat meminta Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena dianggap telah merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan di Subang.

Padahal kata Achmad Taufan, berdasar pengakuannya Danu tak menghilangkan barang bukti pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain itu, Rohman Hidayat juga berada di pihak yang sama dengan Danu.

Rohman Hidayat sebelumnya mendesak Polisi menetapkan Danu sebagai tersangka.

Ia menganggap Danu dan oknum Banpol Polsek Jalancagak telah melanggar pasal 221 KUHP.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Oknum Banpol yang Menyuruh Danu Terobos Garis Polisi dan Bersihkan Bak Mandi

"Pernyataa yang kurang elok dan etis, karena yang menetapkan tersangka itu kan Polisi, dan kita tidak boleh mengintervensi,

kalau bahasanya meminta artinya sudah ada intervensi, menekan, kita berharap jangan ada pihak yang seperti itu, semua pihak bersabar, beri keluluasan pada Polisi untuk mneyelesaikan masalah ini," kata Achmad Taufan dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Misteri Mbak Suci.

Soal Danu masuk TKP pembunuhan di Subang, kata Taufan, kronologisnya sudah jelas.

Danu tidak sertamerta masuk untuk kepentingan diri sendiri.

Menurut Taufan, Danu masuk TKP pembunuhan atas perintah dari oknum Banpol tersebut.

Baca juga: Ternyata Danu Temukan Gunting dan Cutter di Bak Mandi yang Dibersihkannya di TKP, Ini Kata Pengacara

"Kalau ada statment seperti itu sepertinya buat kami pernyataan seharusnya tidak diucapakan oleh seorang pengacara yang notabennya adalah pengacara salah satu pihak yang sama-sama yang patut diduga semua, yah ini yang sedang dicari polisi siapa pelakunya," kata Achmad Taufan.

Taufan menganggap berdasar pengakuan Danu, tidak ada barang bukti atau pengerusakan pada TKP pembunuhan.

"Terkait pernyataannya, menurut saya tidak ada yang dirusak TKP yah. Danu ini kan disuruh sama banpol, pertanyaan banpol itu siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa.

Kalau Danu kan hanya disuruh," katanya.

Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang
Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang (Youtube Heri Susanto)

Setelah menguras air, kata Taufan, Danu memang menemukan barang bukti berupa gunting dan pisau kater.

Namun oleh oknum Banpol tersebut, kata Taufan, barang bukti itu disuruh untuk ditaruh kembali.

"Di dalam bak ditemukan barang bukti, gunting kater itu kan ditemukan di situ, bukan dibawa sama Danu.

Danu katanya menyimpan atau membawa itu tidak benar, ditunjukan ke banpol, banpol suruh ditaro lagi," katanya.

Rohman Hidayat juga menuding Danu telah mengacak-acak TKP pembunuhan, hingga membuat Polisi kesulitan dalam mengungkap pelaku kasus Subang.

Baca juga: KRONOLOGI Danu Disuruh Bersihkan Bak Mandi hingga Temukan Gunting dan Cutter, Ini Kata Pengacara

Achmad Taufan justru meluruskan, orang pertama yang masuk ke TKP sebenarnya adalah Yosef, bukan Danu.

"Danu mengacak TKP, perlu kami luruskan yah. TKP itu kalau kita mau cari siapa yang kemungkinan besar masuk kategori merusak TKP, sebenarnya saat hari H,

siapa orang yang pertama kali masuk TKP, orang yang pertama kali masuk TKP sebelum polisi datang dan sebelum polisi olah tkp.

kalau Danu kan sudah di tanggal 19 yah terkait bak mandi," kata Taufan.

Achmad Taufan meminta Rohman Hidayat dan publik untuk menyerahkan kasus ini pada Polisi.

Ia menekankan tak etis bila ada pihak yang menuding seseorang sebagai pelaku pembunuh Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Baca juga: UPDATE Pengacara Yosef Minta Polisi Segera Tetapkan Danu & Oknum Banpol Jadi Tersangka Ini Alasannya

"Semua kita serahkan pada Polisi, beri polisi keluluasan waktu dan tenaga dalam mengungkap tabir kejahatan ini,

kita gak boleh klaim si a tersangka, menurut saya gak etis, karena saat ini aja Danu sebagai saksi," kata Achmad Taufan.

Danu sendiri tengah menjalani pemeriksaan secara maraton.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan Danu diperiksa berulangkali karena keterangannya yang berubah-ubah.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Menurutnya, keterangan Danu kadang tak fokus dengan yang apa yang ditanyakan.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja,"

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus disesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita enggak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Danu sendiri berkukuh bahwa ia disuruh Banpol untuk masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi.

Hanya saja, Polisi kata Erdi, tetap fokus pada pembuktian.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya.

Baca juga: SOSOK Oknum Banpol yang Terobos TKP Subang Terungkap, Orang yang Dipercaya Anggota Polsek Jalancagak

Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk
Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk (Youtube channel Kompas tv)

kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak Polisi untuk segera menetapkan Danu, keponakan Tuti, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Rohman Hidayat mengatakan perbuatan Danu masuk ke TKP pembunuhan telah melanggar pasal 221 KUHP.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Berita lain terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved