Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak
Danu Sudah Beri Tahu Polisi Ada Oknum Banpol Nyuruh Masuk TKP, Kuasa Hukum: Itu Harus Diusut Tuntas
Kepada awak media, tim kuasa hukum Danu, Achmad Taufan sempat menyatakan keterangan dari Danu harus ditindaklanjuti oleh polisi.
Kini, pihaknya menyerahkan pemeriksaan itu kepada kepolisian untuk diusut tuntas.
Beberapa waktu lalu muncul pengkuan mengejutkan Danu yang kontroversi.
Lewat sebuah kanal YouTube, Danu memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya sempat diminta bantuan oknum polisi di TKP.
Baca juga: SOSOK Oknum Polisi yang Suruh Danu Bersihkan TKP Kematian Tuti dan Amalia, Danu Punya Fotonya
Dari pengakuannya itu, Danu masuk TKP hingga diminta membersihkan kamar mandi.
Kini babak baru pengakuan Danu tersebut akan diusut tuntas tim penyidik dan kepolisian.
Hal ini diungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).
Dua hari berturut-turut, Danu bahkan kembali menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian penemuan mayar Tuti dan Amalia tersebut.
Selain itu, tim penyidik Polres Subang juga melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pengakuan kontroversi Danu tersebut.
Pada pemeriksaan keduanya, kuasa hukum Danu bersyukur karena mendapat keadilan untuk membongkar kesaksian dan pengakuan Danu tersebut.
Danu kembali dipanggil untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan, pemeriksaan kedua Danu seputar kronologi di tanggal 19 Agustus 2021, atau sehari setelah penemuan mayat ibu dan anak di Subang tersebut.
Selain itu, pemeriksaan itu juga difokuskan pada inidikasi kegiatan Danu yang masuk ke TKP.
“Khususnya pada saat Danu yang masuk ke TKP, terkait oknum yang katanya polisi atau Banpol. Nah, tadi lebih menekankan ke situ,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Baca juga: Kondisi Danu Usai Diperiksa Dua Hari Berturut-turut Terkait Kasus Perampasan Nyawa Tuti dan Amalia
Achmad Taufan membenarkan pengakuan Danu tersebut nyata adanya dan melibatkan oknum Banpol tersebut.
Dari pengakuan Danu yang kini diminta klarifikasi polisi tersebut, kuasa hukum Danu merasa bersyukur.
Menurutnya, keterlibatan oknum tersebut pun harus dibongkar karena janggal.
“Ini kita ikut bersyukur karena memang case ini harus kita bongkar.”
“Karena TKP ini, ini kejadian satu hari setelah kejadian, sehingga menurut kami, kejadian Danu membersihkan kamar mandi harus diusut tuntas." ucapnya.
BIN Turun Tangan
Setelah pemeriksaan pertama selesai pada Kamis kemarin, Achmad mengatakan Danu masih akan diperiksa pada Jumat (29/10/2021).
Pemeriksaan kali ini tergolong berbeda dari biasanya.
Dari keterangan kuasa hukum Danu, pemeriksaan kali ini hadir sejumlah pihak.
Pemeriksaan tersebut didampingi anggota Polda Jabar, Bareskrim Polri serta ahli Forensik Polri.
Belakangan diketahui ahli forensik Mabes Polri yang turut menangani kasus Subang itu adalah Kombes Sumi dr Hastry Purwanti.
Sayangnya, saat ditemui dan hadir dalam pemeriksaan kali ini dr Hastry tidak memberikan keterangan apapun.
Selain itu, ternyata juga turut hadir perwakilan dari Badan Intelijen Negara ( BIN) yang ikut dalam pemeriksaan tersebut.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Danu.
Achmad, kuasa hukum Danu itu mengatakan tim penyidik dan kepolisian bekerja keras untuk mengungkap kasus Subang tersebut.
"Mereka benar-benar bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini," ujar Achmad.
Sementara kuasa hukum Danu lainnya, Ahid Syahroni menegaskan pihaknya berkeyakinan bahwa Danu tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut.
Namun, Ahid menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang itu ia analisis memang tidak tepat.
“Insyaallah kita sampai saat ini masih bekeryakinan bahwa Kan Danu ini tidak terlibat dalam persoalan ini.”
“Cuman, beliau adalah orang yang memang posisinya tidak tepat pada saat itu,” papar kuasa hukum Danu.
Kendati begitu, pihaknya terus mendukung proses kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dalam kasus Subang tersebut.
Ia mewanti-wanti agar pengungkapan kasus Subang itu tidak terjadi kekeliruan terkait penetapan pelaku.
“Jangan sampai ada kekeliruan ada kesalahan tentang siapa pelaku,” ucapnya.
Ahid menegaskan prinsipnya agar pelaku tetap ditemukan dan proses hukum tetap berjalan. (*)