Ratu Sabu Indramayu Ditangkap
Ini Kata-kata Pertama dari Mulut Ratu Sabu kepada Kapolres Indramayu, Kepalanya Terus Menunduk
N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang punya julukan Ratu Sabu ditangkap polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Wanita yang memiliki julukan Ratu Sabu dan juga sebagai bandar besar atau Bos Sabu tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada polisi.
N dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, yakni dengan ancaman pidana 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
"Kalau kita tidak melakukan pengungkapan kasus, pengedaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan akan semakin besar," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Cantik Bos Sabu yang Lihai Edarkan Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, N ini merupakan sindikat yang sudah lama dicari oleh polisi.
Ia biasa melakukan aksinya dengan cara bertemu langsung untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Ia berhasil diamankan saat berada di rumah tersangka lainnya yang juga merupakan bandar sabu berinisial D (38) di Kecamatan Terisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Dalam hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mengancam keras segala bentuk kejahatan, terutama yang dapat merusak generasi bangsa.
Pihaknya juga bekerjasama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.
"Karena jika dibiarkan ini akan merusak generasi penerus bangsa," ucap dia.
Baca juga: Si Ratu Sabu Asal Indramayu Biasa Dibalut Baju Mewah, Kini Tertunduk Malu Pakai Baju Tahanan Biru