Ratu Sabu Indramayu Ditangkap
Si Ratu Sabu Asal Indramayu Biasa Dibalut Baju Mewah, Kini Tertunduk Malu Pakai Baju Tahanan Biru
Ia mengenakan baju Tahanan Sat Tahti Biru, secara keseluruhan, ada sebanyak 10 tersangka yang dihadirkan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika kal
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang punya julukan Ratu Sabu ditangkap polisi.
//
Dihadapan awak media, wanita berambut merah tersebut hanya mampu menundukkan kepala.
Ia mengenakan baju Tahanan Sat Tahti Biru, secara keseluruhan, ada sebanyak 10 tersangka yang dihadirkan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini.
Sebanyak 9 tersangka adalah laki-laki dan seorang perempuan.
Kepada polisi, N mengaku kapok atas perbuatan yang ia lakukan.
"Iya kapok," ujar N saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ratu Sabu di Indramayu Ini Bisa Dipenjara 20 Tahun, Dikenal Berani Biasa Transaksi Bertemu Langsung
Kapolres juga sempat menanyakan apakah N sudah pernah masuk penjara, Ratu Sabu itu menggelengkan kepala.
Pada kesempatan itu, AKBP M Lukman Syarif juga mengingatkan kepada N untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kasus tersebut, kata Kapolres harus jadi pembelajaran agar tidak kembali dilakukan suatu hari nanti.
"Jangan diulangi lagi, hukuman ini harus jadi pembelajaran," ujar dia.
N sendiri ditangkap di kediaman tersangka lainnya yang juga seorang bandar sabu berinisial D di Kecamatan Terisi.
Baca juga: Queen of Sabu-sabu di Indramayu Diciduk, Polisi Sebut Si Ratu Sabu Benar-benar Berbahaya, Siapa Dia?
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Ratu Sabu itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Cantik Bos Sabu yang Lihai Edarkan Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi