Ratu Sabu Indramayu Ditangkap

Ini Kata-kata Pertama dari Mulut Ratu Sabu kepada Kapolres Indramayu, Kepalanya Terus Menunduk 

N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang punya julukan Ratu Sabu ditangkap polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang punya julukan Ratu Sabu ditangkap polisi.

Di hadapan awak media, wanita berambut merah tersebut hanya mampu menundukkan kepala.

Ia mengenakan baju Tahanan Sat Tahti Biru, secara keseluruhan, ada sebanyak 10 tersangka yang dihadirkan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini.

Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Sebanyak 9 tersangka adalah laki-laki dan seorang perempuan.

Kepada polisi, N mengaku kapok atas perbuatan yang ia lakukan.

"Iya kapok," ujar N saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Cantik Bos Sabu yang Lihai Edarkan Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi

Kapolres juga sempat menanyakan apakah N sudah pernah masuk penjara, Ratu Sabu itu menggelengkan kepala.

Pada kesempatan itu, AKBP Lukman Syarif juga mengingatkan kepada N untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kasus tersebut, kata Kapolres harus jadi pembelajaran agar tidak kembali dilakukan suatu hari nanti.

"Jangan diulangi lagi, hukuman ini harus jadi pembelajaran," ujar dia.

N sendiri ditangkap di kediaman tersangka lainnya yang juga seorang bandar sabu berinisial D di Kecamatan Terisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Ratu Sabu itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved