Ratu Sabu Indramayu Ditangkap

Ini Kata-kata Pertama dari Mulut Ratu Sabu kepada Kapolres Indramayu, Kepalanya Terus Menunduk 

N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang punya julukan Ratu Sabu ditangkap polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang punya julukan Ratu Sabu ditangkap polisi.

Di hadapan awak media, wanita berambut merah tersebut hanya mampu menundukkan kepala.

Ia mengenakan baju Tahanan Sat Tahti Biru, secara keseluruhan, ada sebanyak 10 tersangka yang dihadirkan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini.

Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Sebanyak 9 tersangka adalah laki-laki dan seorang perempuan.

Kepada polisi, N mengaku kapok atas perbuatan yang ia lakukan.

"Iya kapok," ujar N saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Cantik Bos Sabu yang Lihai Edarkan Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi

Kapolres juga sempat menanyakan apakah N sudah pernah masuk penjara, Ratu Sabu itu menggelengkan kepala.

Pada kesempatan itu, AKBP Lukman Syarif juga mengingatkan kepada N untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kasus tersebut, kata Kapolres harus jadi pembelajaran agar tidak kembali dilakukan suatu hari nanti.

"Jangan diulangi lagi, hukuman ini harus jadi pembelajaran," ujar dia.

N sendiri ditangkap di kediaman tersangka lainnya yang juga seorang bandar sabu berinisial D di Kecamatan Terisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Ratu Sabu itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan ada seorang wanita cantik berinisial N (38) dari sejumlah tersangka di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.

Wanita dengan rambut dicat merah yang merupakan warga Kecamatan Jatibarang itu ternyata seorang bos besar bandar sabu, alias bos sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, ia juga memiliki julukan sebagai Ratu Sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, N ditangkap di kediaman tersangka lainnya yang juga seorang bandar sabu berinisial D di Kecamatan Terisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

"Iya, dia merupakan bandar di Kabupaten Indramayu," ujar AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

Sosok dari N ini, diketahui juga lihai dalam mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Indramayu.

Polisi bahkan mengategorikan Ratu Sabu itu sebagai tersangka yang cukup berbahaya.

Jika tidak dilakukan pengungkap, dikatakan AKBP M Lukman Syarif, pengedaran barang haram yang dilakukan oleh N ini bakal semakin menyebar luas.

"Makanya kita hentikan agar tidak semakin meluas," ujar dia.

Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Adapun secara keseluruhan, ada sebanyak 10 orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi.

Sebanyak 9 tersangka di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.

"Mereka merupakan tersangka pengedaran ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)," ujar dia.

Baca juga: Maling di Telukagung Indramayu Merajalela Banget, Satu Minggu 2 Motor dan 1 Mobil Mewah Dicolong

Biasa Bertemu Langsung

Polisi berhasil membongkar praktik pengedaran sabu yang dilakukan oleh N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Wanita yang memiliki julukan Ratu Sabu dan juga sebagai bandar besar atau Bos Sabu tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada polisi.

N dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, yakni dengan ancaman pidana 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

"Kalau kita tidak melakukan pengungkapan kasus, pengedaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan akan semakin besar," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Cantik Bos Sabu yang Lihai Edarkan Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi

Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, N ini merupakan sindikat yang sudah lama dicari oleh polisi.

Ia biasa melakukan aksinya dengan cara bertemu langsung untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

Ia berhasil diamankan saat berada di rumah tersangka lainnya yang juga merupakan bandar sabu berinisial D (38) di Kecamatan Terisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Dalam hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mengancam keras segala bentuk kejahatan, terutama yang dapat merusak generasi bangsa.

Pihaknya juga bekerjasama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.

"Karena jika dibiarkan ini akan merusak generasi penerus bangsa," ucap dia.

Baca juga: Si Ratu Sabu Asal Indramayu Biasa Dibalut Baju Mewah, Kini Tertunduk Malu Pakai Baju Tahanan Biru

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved