Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Depok DIY, 83 Debt Collector Online Diringkus
Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman.
TRIBUNCIREBON.COM - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta digerebek Polda Jabar.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.
Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga.
Pantauan di lokasi pukul 21.40 WIB kantor tersebut tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian. Sejumlah petugas kepolisian sibuk berlalu lalang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, kasus ini berawal dari atensi pemerintah.
Kemudian perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia menceritakan, tiga hari lalu Polda Jabar mendapat laporan dari seseorang yang menjadi korban pinjol.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," kata Arief, dilokasi penggerebekan, semalam.
Berdasar pengembangan dari laporan tersebut, kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kantor perusahaan pinjol tersebut berada wilayah Samirono, Depok, Sleman.
Petugas kemudian melakukan penggrebekan dengan dibantu jajaran Polda DIY.
Baca juga: Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, 32 Orang Diamankan: Jangan Tergiur Tawaran Pinjol
Di lokasi, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD, dan satu manager. Mengamankan juga 105 PC dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Arif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan pinjol tersebut, ternyata cocok dengan yang didapat kepolisian dari korban.
"Jadi digital evidence- nya sangat relevan. Sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arief.
Dia belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja pinjol tersebut. Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
Namun yang pasti, perusahaan pinjol tersebut memiliki 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasaa Keuangan (OJK).
Hanya ada satu aplikasi yang terdaftar yang diduga digunakan untuk mengelabuhi agar seolah-olah ilegal.