Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Depok DIY, 83 Debt Collector Online Diringkus

Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok. Polres Metro Jakbar
Ilustrasi: Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Seusai mengeluarkan KTP dan HP, polisi meminta pegawai tersebut untuk mengangkat tangannya kembali.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Ibu Muda Nekat Akhiri Hidupnya, Tulis Surat Wasiat untuk Suami, Begini Katanya

Polisi kemudian mengeluarkan beberapa lembar kertas untuk mendata sesuatu kepada para pegawai. Polisi menyuruh mereka menuliskan nama masing-masing serta aplikasi apa yang tengah di kerjakan.

"Tulis namamu dan nama aplikasinya apa yang kamu jalankan," ujar polisi.

Penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Kami menerima laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribun, Kamis (14/10/2021).

Di lokasi pertama di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Sementara di lokasi penggerebekan kedua yang merupakan kantor penagihan pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara, polisi menangkap 32 orang karyawan.

"Akan didalami semuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus. Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.

Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjol. Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.

"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.

Model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline.

Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

“Mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.

Baca juga: ASN Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 900 Ribu Cairnya Rp 600 Ribu, Malah Harus Bayar Rp 75 Juta

Ancam

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved