Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Depok DIY, 83 Debt Collector Online Diringkus
Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Editor:
Mumu Mujahidin
Dok. Polres Metro Jakbar
Ilustrasi: Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
"Agar peminjam dibuat panik saat ditagih utang," imbuhnya.
Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjol. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan ini dengan pasal berlapis, di antaranya pelindung konsumen, UU ITE, hingga pornografi.
"Nanti kita akan dalami,” tuturnya. (rif/Tribun Network)