Dedi Mulyadi Menangis Saat Kunjungi Keluarga Korban Konflik Lahan Tebu, Ini Solusi yang Diajukannya
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menemui keluarga korban meninggal dunia akibat konflik pertanahan di Desa Sumber Kulon
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Meski demikian, belum diketahui secara pasti peran dari para pelaku tersebut.
"Kasus ini masih kita dalami dahulu, mohon waktunya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Pendampingan Hukum dari Demokrat
DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu akan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap anggotanya berinisial T.
Hal itu disampaikan Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin saat konferensi pers di DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (5/10/2021).
T sendiri diketahui menjadi salah satu terduga pelaku yang sebelumnya diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia diduga terlibat dalam kasus tewasnya 2 orang petani tebu di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka pada Senin (4/10/2021) kemarin.
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi Demokrat Ditangkap Diduga Terlibat Bentrok Maut yang Menewaskan 2 Petani Tebu
Hal ini dikarenakan T merupakan ketua dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis).
"DPC Partai Demokrat tentu akan memberikan bantuan hukum, karena ini anggota kami," ujar dia.
Harris Solihin mengatakan, pendampingan hukum ini agar kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, disampaikan Harris Solihin, pihaknya juga akan mengajukan hearing kepada pimpinan DPRD melalui Fraksi Partai Demokrat.
Hal ini untuk meminta kejelasan dari pihak-pihak terkait, seperti PG Jatitujuh, Perum Perhutani, Polres Indramayu, dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
Termasuk di dalamnya, para kelompok masyarakat yang melakukan penggarapan di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut.
Baca juga: Pascainsiden, Polisi Majalengka Minta Warga Tak Garap Lahan Tebu Dulu di Kawasan PG Jatitujuh
Masih disampaikan Harris Solihin, pihaknya ingin menggali sumber-sumber persoalan secara utuh untuk mencegah konflik berkepanjangan kedepannya.
Pasalnya, konflik tersebut bukan kali pertama atau sudah berulangkali terjadi.