Masuk PPKM Level 2, Satgas Covid-19 Tak Leha-leha, Bupati Kuningan: Terapkan 5M 1D
rapat koordinasi lintas sektor ini sebagai evaluasi serta sebagai pembuktian bahwa Kabupaten Kuningan berhasil dalam pencegahan dan penanganan Covid-1
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Meski masuk dalam masa PPKM Level II di Kabupaten Kuningan, tidak menyurutkan Satgas Covid-19 leha- leha dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona di lingkungan masyarakat.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Kuningan Tahun 2021, mengatakan merasa bangga terhadap gerakan dan kemajuan di masa Pandemi Covid-19, terlebih pada pencegahan dan pengendalian kasus terjadi di lingkungan masyarakat.
“Melihat semuanya bergerak maju dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19, ini merupakan salah satu bantuk tanggung jawab moral kita selaku aparat pemerintahan,” kata Bupati Acep mengawali rakor tersebut di salah hotel di Kuningan,Rabu (29/9/2021).
Menurut Bupati, rapat koordinasi lintas sektor ini sebagai evaluasi serta sebagai pembuktian bahwa Kabupaten Kuningan berhasil dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Namun tetap harus mengantisipasi karena berdasarkan pandangan medis, covid-19 ini kadang muncul secara tiba-tiba,” katanya.
Baca juga: Kapolres Kuningan Sebar Bantuan Untuk PKL dan Pemilik Warung Sebesar Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasannya
Sekarang, Acep menyebut bahwa Kuningan sudah masuk PPKM level dua, dengan data kasus covid-19 terupdate pada 27 September 2021 kasus terkonfirmasi 13.700 dengan tingkat kesembuhan 95,0% serta tak ketinggalan penangan covid-19.
“Kemudian dalam pelaksanaan vaksinasi Kabupaten Kuningan hingga tanggal 27 September 2021 berjumlah 408.546 orang (44,2 %) dari target sasaran 922.959 orang yang akan mendapat vaksin pada bulan Desember mendatang bisa 50% tercapai,” ujarnya.
Baca juga: Majalengka, Indramayu dan Kuningan Masih Berstatus PPKM Level 2 Sampai Dua Pekan ke Depan
Diketahui sebelumnya bahwa di Bulan Agustus 2021, Acep menyebut bahwa Kuningan meraih Top 5 kenaikan persentase cakupan vaksinasi berdasarkan data Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (KPCPEN).
“Sebetulnya bagaimana caranya, kita ingin mencapai level satu atau zero yang semua ini ada kaitannya bagaimana cara kita menangani dan mengendalikan terkait covid-19 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 5M 1D yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan Doa),” ujarnya.
Hingga 2 Minggu
Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku selama 21 September-4 Oktober 2021.
Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Kuningan, di wilayah Ciayumajakuning, Jawa Barat, masih bertahan dengan status PPKM Level 2.
Dalam pengumuman pada Senin (20/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Sebagai gantinya, kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus level 2 dan level 3 karena kondisi penanganan Covid-19 lebih baik daripada sebelumnya.
Kemudian, usai perpanjangan PPKM ditetapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Peraturan Terbaru Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Ikut Nge-Mall Bareng Orangtua
Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada dua pekan mendatang.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (21/9/2021), aturan itu juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berikut rinciannya :
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Baca juga: TOK! Luhut Umumkan PPKM Diperpanjang Lagi, Kali Ini Jadi 2 Minggu, Suka Tak Suka Mesti Anda Terima
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali, Berlaku Hingga 2 Minggu ke Depan
Baca juga: 5 Provinsi Ini Catat Penambahan Kasus Positif Covid-19 Harian Tertinggi, PPKM Kayaknya Lanjut deh