Sebanyak 390 Narapidana di Lapas Indramayu Dapat Remisi HUT RI, 5 Napi Hirup Udara Bebas
Irwan Silais menyampaikan, dari sebanyak 390 narapidana, sebanyak 5 orang di antaranya langsung bebas.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 390 narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/8/2021) pagi.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Irwan Silais mengatakan, pemberian remisi ini bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-76 RI.
"Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis oleh Bupati Indramayu kepada dua orang narapidana saat upacara 17 Agustus," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu.
Lanjut dia, remisi tersebut diberikan kepada narapidana karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Irwan Silais menyampaikan, dari sebanyak 390 narapidana, sebanyak 5 orang di antaranya langsung bebas.
"Sedangkan sisanya, masih menjalani hukuman di dalam lapas," ucap dia.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Tak Dapat Remisi, Kenapa?
