Audensi Warga Tolak Pengeboran Sumur Artesis di Kalapa Gunung, Ketua DPRD Kuningan Ungkap Begini

audiensi tidak akan mengganjal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT Sinde Budi Sentosa di wilayah Desa Kalapa Gunung.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Humas DPRD Kuningan
Warga Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan Jawa Barat, melakukan audiensi dengan DPRD Kuningan terkait hal penolakan pengeboran air bawah tanah di desa setempat, Kamis (12/8/2021). 

"Jadi, siapapun itu tidak bisa menghentikan kegiatan kami. Namun, kami akan berhenti ketika ada atau muncul hasil dari pada PTUN," katanya.

Menyinggung soal keresahan yang terjadi akibat lingkungan PT Sinde Budi Sentosa,  Irman mengaku tidak segan melakukan somasi terhadap siapapun yang menyebar berita tidak benar atau hoax. Seperti muncul informasi bahwa pelaksanaan bor air itu terjadi pada sebanyak 11 titik dan kenyataan itu hanya 3 titik pengeboran.

"Jadi tahapan kita, kepada sejumlah warga yang menyebar berita tidak benar atau hoax. Apalagi dengan jumlah titik pengeboran yang sebetulnya tiga titik, malah muncul informasi 11 titik. Untuk itu, jelas kita akan lakukan somasi atas tindakan mereka dan kepada pemerintah daerah akan dilakukan koordinasi," kata Irman.

Diketahui sebelumnya, kata Irman  bahwa PT Sinde Budi Sentosa itu nerupakan perusahaan produksi minuman herbal, berdiri sejak tahun 1979.

"Dalam perkembangannya, PT Sinde akan mengembangkan usahanya dengan mendirikan cabang di Kuningan. Kami ingin berinvestasi di Kuningan untuk meningkatkan produksi dan mendekatkan distribusi di wilayah Cirebon dan sekitarnya," ujarnya.

Dia mengatakan, pendirian pabrik di Kuningan telah melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah, sehingga terbitnya izin pengeboran.

"Kemudian untuk pengeboran yang kami lakukan bertujuan untuk menghindari penggunaan air permukaan sebagaimana aturan pemerintah, sehingga tidak akan mengurangi air permukaan yang merupakan hak nya warga masyarakat sekitar," ujarnya.

Pengalaman usaha, kata Irman mengklaim sejak mendirikan pabrik dengan memanfaatkan air bawah tanah dimulai tahun 1978 di Tambun Bekasi Jawa Barat.

"Alhamdulillah, tidak ada dampak berupa kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, karena semuanya berdasarkan aturan ketat kementrian lingkungan hidup dengan pengawasan yang kontinyu setiap bulan," katanya.

Kemudian muncul dinamika yang terjadi di masyarakat, sejauh dalam koridor demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami sangat memaklumi karena itu hak warga dan dilindungi undang-undang. Tetapi adanya penyebaran informasi sepihak, tanpa data, adanya statmen yang bukan oleh pakar di bidangnya sehingga menjadi informasi yang bias dan cenderung tendensius serta mengarah pada hoax, tentu kami juga mempunyai hak yang sama untuk meluruskannya," katanya.

Mengulas sejarah pendirian usaha, kata Irman mengaku proses yang sudah berlarut lama sejak awal ingin berinvestasi tahun 2016 lalu. "Kami menjadikan pengalaman berharga pun sangat berhati-hati untuk saling menjaga kondusifitas dilingkungan. Agar satu sama lain tidak ada yang dirugikan," katanya.

Soal manfaat kedepan, kata Irman mengklaim bahwa kehadiran PT Sinde Budi Sentosa tidak lupa terhadap warga sekitar dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja serta pembagian donasi melalui Corporet Responbility Sosial (CSR). "Manfaatnya, kami akan memberikan dana CSR dan melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk di perusahaan kami," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved