Audensi Warga Tolak Pengeboran Sumur Artesis di Kalapa Gunung, Ketua DPRD Kuningan Ungkap Begini
audiensi tidak akan mengganjal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT Sinde Budi Sentosa di wilayah Desa Kalapa Gunung.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Warga Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan Jawa Barat, melakukan audiensi dengan DPRD Kuningan terkait hal penolakan pengeboran air bawah tanah di desa setempat. Namun pada audensi itu tidak ada perwakilan PT Sinde Budi Sentosa yang hadir.
Demikian hal itu dikatakan Ketua DPRD Kuningaz Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada TribunCirebon.com, melalui sambungan telepon selulernya tadi malam. Kamis (12/8/2021).
Adapun hasil daripada pertemuan tadi, kata Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan ini mengaku tidak akan mengganjal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT Sinde Budi Sentosa di wilayah Desa Kalapa Gunung.
"Iya, adanya audensi bukan untuk membatalkan atau menghentikan pelaksanaan kegiatan perusahaan dis ana. Namun kenapa tadi perwakilan atau dari PT Sinde Budi Sentosa itu tidak ada," ujarnya.
Ketidakhadiran PT Sinde Budi Sentosa, kata Zul, tidak memberikan kebaikan terhadap penyelenggaraan negara di daerah.
"Padahal sebelumnya surat telah dilayangkan, dan yang menjadi heran itu bentuk fisik surat tersebut katanya belum nyampe tapi sudah menerima bentuk foto melalui kiriman aplikasi WhatsApp. Jadi kami dianggap sebagai apa?" ujarnya.
Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan menceritakan, padahal jauh sebelum melaksanakan audensi tadi, ia bareng Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda mendatanginya kantor PT Sinde Budi Sentosa. Hal itu menyusul akibat ada penolakan dari terhadap pelaksanaan pengeboran air bawah tanah di lokasi tersebut.
"Iya, beberapa waktu lalu. Saya dengan Pak Wabup dan dihadiri banyak warga sekitar, datang ke kantor PT Sinde Budi Sentosa. Dalam pertemuan itu meminta untuk menghentikan pengeboran air, karena ada reaksi penolakan dari warga sekitar," katanya.
Melihat tindakan sebelumnya, Zul mengklaim bahwa kondusivitas lingkungan jelas harus mendapat pelayanan. "Iya, dulu kesana untuk menjaga kondusivitas lingkungan, sehingga kami mediasi antar perusahaan dengan warga dan meminta untuk menghentikan pengeboran sementara," katanya.
Dalam audensi tadi, Zul menjelaskan bahwa tadi menghadirkan warga Desa Kalapa Gunung dan pejabat pemerintah Kuningan lainnya. "Selain warga desa setempat, tadi ada dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Camat serta aparat desa tersebut," ujarnya.
Sudah Melalui Proses Perizinan
Dalam jumpa pers di Hotel Grage Sangkan, pekan lalu, Irman Jaya sekaligus sebagai Legal Head Departemen PT Sinde Budi Sentosa mengatakan, pelaksanaan usaha pengeboran itu sudah melalui banyak proses perizinan. Baik mulai dari persetujuan warga sekitar hingga keluarnya izin dari Provinsi Jawa Barat.
"Untuk kegiatan usaha kami itu jelas telah lengkap dengan prosedur dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Jawa Barat," ungkap Irman kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Irman mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha PT Sinde Budi Sentosa ini tidak bisa dihentikan begitu saja. Akan tetapi, bisa berhenti dan tidak akan melakukan kegiatan pengeboran air bawah tanah itu, jika ada putusan dari PTUN (Pengadilan Tata Urusan Negara).