3 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Hari Ini, Jadi Saksi Soal Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Jabar hari ini, Selasa (27/7/2021).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Jabar hari ini, Selasa (27/7/2021).
Ketiga anggota dewan yang dipanggil KPK itu adalah Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Baca juga: UPDATE Kasus Suap Proyek di Indramayu, Ternyata KPK Sudah Periksa Tersangka Ade Barkah & Siti Aisyah
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi ABS," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui keterangan tertulis.
Ali Fikri menyampaikan, ketiganya akan diperiksa di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Baca juga: Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu Terus Dibongkar, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Lagi
Mereka melakukan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES, pihak swasta itu yang juga menyuap Mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Abdul Rozak Muslim dari Carsa ES.
Uang itu diberikan agar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani bersama memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu.
Ternyata, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu (30/6/2021).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam perkara suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Soal Korupsi Banprov di Indramayu, Masa Tahanan Ade Barkah & Siti Aisyah Diperpanjang Sampai 30 Hari
"Yaitu atas nama ABS (Ade Barkah Surahman) dan SA (Siti Aisyah Tuti Handayani)," ucap Ipi.
Ipi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, perkara ini merupakan satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas KBB, Sekda hingga Ajudan Terkait Kasus Korupsi Aa Umbara
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
"Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Perkara tersebut, kata Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu Terus Dibongkar, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Lagi
Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Ade Barkah Diganti TB Ace Hasan Sebagai Plt Ketua DPD Golkar Jabar
Baca juga: Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah dan Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Suap